SIBOLGA, METRODAILY – Upaya mediasi dalam sengketa hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Sibolga belum membuahkan hasil.
Proses mediasi kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga berakhir tanpa kesepakatan, sehingga perkara akan berlanjut pada agenda berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.
Penggugat, Mandapot Pasaribu, anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan hingga kini belum ada titik temu antara para pihak. Menurutnya, jadwal mediasi lanjutan akan ditetapkan dan diberitahukan oleh pengadilan.
Baca Juga: Pemkab Tapteng Gelar Pisah Sambut Dandempom 1/2 Sibolga
Mandapot menjelaskan, pokok sengketa berkaitan dengan hak perjalanan dinas yang menurutnya tidak diberikan secara konsisten dan merata kepada seluruh anggota DPRD.
"Selama ini perjalanan dinas terkadang diberikan, tetapi di waktu lain tidak. Karena itu saya mengajukan perkara ini agar semuanya menjadi terang dan terbuka," ujar Mandapot usai mediasi.
Ia menilai hak keuangan dan perjalanan dinas anggota DPRD merupakan hak yang bersifat kolektif sesuai tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan sehingga tidak boleh dibedakan tanpa dasar yang sah.
Baca Juga: Pemkab Taput Siapkan Call Center Pengaduan, Seluruh Aduan Dipantau
Menurut Mandapot, apabila sebagian anggota memperoleh fasilitas perjalanan dinas, maka seluruh anggota seharusnya memperoleh perlakuan yang sama sepanjang telah dianggarkan dalam APBD.
"Jangan ada perlakuan berbeda. Hak anggota dewan harus diberikan secara merata karena anggarannya sudah tersedia," tegasnya.
Dalam keterangannya, Mandapot juga menyebut perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia mengaku mendasarkan gugatannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta prinsip penyelenggaraan negara yang mengedepankan asas kepastian hukum dan kesetaraan.
Baca Juga: Sempat Gagal 4 Kali, Alumnus MAN IC Tapsel Akhirnya Lolos Akmil 2026
Hingga mediasi kedua berakhir, belum tercapai kesepakatan damai. Pengadilan Negeri Sibolga dijadwalkan kembali memfasilitasi proses mediasi pada pekan depan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkara ini masih bergulir di pengadilan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (net)
Editor : Editor Satu