LABUSEL, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial (Dinsos) Labusel Tahun Anggaran 2024 tetap berlanjut, meski Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka.
Sikap tersebut disampaikan Kejari Labusel setelah Hakim Tunggal PN Rantauprapat Satria Saronikhamo Waruwu mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labusel, Bripka Yasir Mukhtadi Lubis (31), melalui putusan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Labusel melalui Kasi Intelijen Oloan Ihkwan Maruli Tua Sinaga mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan telah melaksanakan seluruh amar putusan tersebut.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Sinabung Meningkat, PVMBG Peringatkan Potensi Erupsi
"Terkait putusan praperadilan oleh PN Rantauprapat, Kejari Labusel menghormati putusan tersebut," ujar Oloan, Kamis (6/8).
Sebagai tindak lanjut putusan itu, Kejari Labusel telah membebaskan Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dari tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
"Kami telah melaksanakan putusan dan penetapan dalam putusan praperadilan tersebut," katanya.
Penyidikan Tetap Berjalan
Meski demikian, Oloan menegaskan putusan praperadilan tidak menghentikan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana bansos tersebut.
Baca Juga: Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
Menurutnya, penyidikan akan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada pertimbangan hukum yang termuat dalam putusan praperadilan.
"Kejari Labusel tetap melaksanakan dan melanjutkan proses penegakan hukum sebagai komitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan hasil analisa dari rangkaian isi putusan praperadilan," tegasnya.
Ia menambahkan, jaksa masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Karena itu, Kejari Labusel belum bersedia membeberkan strategi maupun tindakan lanjutan yang akan ditempuh dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Residivis Narkoba asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Buru Pemasok dari Medan
"Perkembangan langkah dan tindakan penegakan hukum masih dipelajari. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah ada keputusan," pungkas Oloan. (fdh)
Editor : Editor Satu