SIMALUNGUN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari 106 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Selasa (4/8), sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB) Fuad Farhan Sriyadi, didampingi para kepala seksi, kepala sub seksi, jaksa fungsional, serta jajaran pegawai Kejari Simalungun.
Baca Juga: AS Roma Pesta Gol, Newport County Dibungkam 4-1 pada Laga Pramusim
Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Simalungun dan Camat Siantar Muhammad Iqbal.
Didominasi Kasus Narkotika
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap, yakni:
- 58 perkara tindak pidana narkotika;
- 12 perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum); serta
- 36 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
Kejari Simalungun menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2029 Terancam Batal? Tuan Rumah Belum Ada
Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga bertujuan memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kejari Simalungun menyatakan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan eksekusi barang bukti secara terbuka, kejaksaan berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum terus meningkat.
Kejari juga menegaskan akan terus menjalankan tugas penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan secara berintegritas demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (ros)
Editor : Editor Satu