SIANTAR, METRODAILY – Seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial RSP (33) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar setelah kedapatan membawa 9,05 gram sabu-sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (31/7) sekitar pukul 12.40 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2029 Terancam Batal? Tuan Rumah Belum Ada
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RSP di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Redmi berwarna ungu serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Sabu Diakui Milik Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, RSP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Baca Juga: Al Ittihad Coba Gagalkan Transfer Mohamed Salah ke Trabzonspor, Siapkan Tawaran Fantastis
Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan.
Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena terduga pemasok telah menghilang dan tidak dapat dihubungi.
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan," ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat ini RSP telah resmi ditahan di Mapolres Pematangsiantar.
Baca Juga: Infantino Gelar Rapat Darurat FIFA, Desakan Mundur Makin Menguat
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan RSP. Aparat masih memburu jaringan pemasok yang diduga menyuplai sabu ke wilayah Kota Pematangsiantar. (rel)
Editor : Editor Satu