TANJUNGBALAI, METRODAILY - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran puluhan paket narkotika setelah meringkus seorang pria paruh baya berinisial R (48). Penangkapan terhadap R yang merupakan seorang residivis ini, dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Senin malam (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, yang dihubungi melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi F, mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Katanya, berdasarkan informasi tersebut, tim operasional di bawah pimpinan Kanit II langsung bergerak cepat ke lokasi gina melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka juga berada di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dikemas secara rapi dengan berat kotor 73.21 Gram dengan rincian 8 paket plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,36 Gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,66 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,48 gram
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Ingatkan Sopir Truk, Kendaraan ODOL Membahayakan
Kemudian 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,82 gram. Kemudian 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 10 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,85 gram.
Ditemukan juga 1 buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 11 paket plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,04 gram, 1 buah timbangan electrik, 1 pack plastik klip ukuran kecil kosong, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik yang di runcingkan, uang tunai Rp430.000 dan 1 buah kotak Pagoda berwarna hitam.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka R mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial "J" (yang kini dalam status penyelidikan). Tersangka, lanjutnya, mengaku melakoni bisnis gelap ini demi meraup keuntungan sebesar Rp20.000 per gram.
"Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana", pungkas AKP Yudi.(gia)
Editor : Metro-Esa