LABUSEL, METRODAILY – Bripka Yasir Mukhtadi Lubis (YML) akhirnya menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota Polri tersebut tidak sah serta memerintahkan pemulihan hak-haknya.
Bripka Yasir keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, setelah menjalani penahanan selama 20 hari.
Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Modus Scam Berbasis AI
Momen pembebasan itu berlangsung emosional. Sang istri, Darnedy Limey Suli (Memey), telah menunggu di depan lapas sambil membawa seragam dinas Polri. Sesaat setelah keluar, Yasir kembali mengenakan seragam cokelat yang selama ini menjadi identitasnya sebagai anggota kepolisian.
Seragam tersebut menjadi simbol pemulihan status hukum setelah hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Banjir Tapteng Paksa 150 Warga Mengungsi, Empat Kelurahan Terdampak
Hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah, memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.
Selain membatalkan penetapan tersangka beserta seluruh dokumen turunannya, majelis juga membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Perlu dicatat, putusan praperadilan tidak menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah atas pokok perkara. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
Persidangan Jadi Sorotan
Baca Juga: Bupati Pastikan Jembatan Hutabulu Dibangun Pakai APBD Taput 2026
Perkara ini menarik perhatian publik sejak awal bergulir. Sidang praperadilan di PN Rantauprapat beberapa kali dipadati mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu yang menjadikan persidangan sebagai media pembelajaran praktik hukum acara pidana.
Persidangan juga dipantau tim dari Komisi Yudisial yang mengikuti proses hingga pembacaan putusan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Bripka Yasir mendalilkan penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Baca Juga: Delapan Bulan Pascabanjir, Korban Aek Parira Mengaku Belum Terima Bantuan
Mereka juga mempertanyakan prosedur administrasi penyidikan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang disebut berlangsung pada hari yang sama.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,903 miliar yang menurut mereka dilakukan oleh kantor akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.
Berawal dari Dugaan Korupsi Bansos
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menetapkan Bripka Yasir sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Polres Sibolga Siaga Karhutla, Cek Drone hingga APAR Hadapi Musim Kering
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,903 miliar.
Dengan dikabulkannya praperadilan, status tersangka dan penahanan Bripka Yasir dinyatakan tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak menghapus kemungkinan penyidik melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluar dari lapas, Yasir mengaku bersyukur dan menyebut pengalaman selama berada di balik jeruji menjadi pelajaran berharga.
Baca Juga: Wamen ESDM Tinjau Sarulla, Proyek Panas Bumi Taput Masuk Prioritas
"Saya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada pegawai dan Kalapas yang selama 20 hari ini banyak membimbing saya di dalam. Saya banyak belajar."
Setibanya di rumah di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Yasir disambut istri, ketiga putrinya, orang tua, keluarga besar, serta mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Edimin, yang juga merupakan mertuanya. (fdh)
Editor : Editor Satu