Buron 7 Bulan, Pembobol Gudang Oli Rp29 Juta di Simalungun Dibekuk

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Ulung Embang alias Embang diamankan personel Polsek Bandar Huluan setelah ditangkap terkait dugaan pencurian puluhan botol oli senilai hampir Rp30 juta dari sebuah gudang di Kabupaten Simalungun.
Ulung Embang alias Embang diamankan personel Polsek Bandar Huluan setelah ditangkap terkait dugaan pencurian puluhan botol oli senilai hampir Rp30 juta dari sebuah gudang di Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Pelarian Ulung Embang alias Embang (46) akhirnya berakhir. Pria yang diduga membobol gudang penyimpanan oli dan menggondol puluhan botol pelumas senilai hampir Rp30 juta itu ditangkap personel Polsek Bandar Huluan setelah buron selama sekitar tujuh bulan.

Tersangka diamankan di Jalan Lantosan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (3/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor mengatakan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban, Rina (48), pada 12 Maret 2026.

Baca Juga: BMKG Bunyikan Alarm Cuaca Ekstrem di Sumut, Hujan Lebat Ancam Banjir

"Penangkapan terhadap Ulung Embang alias Embang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 3 Agustus 2026," ujar Patar.

Kasus pencurian itu terjadi di sebuah gudang penyimpanan barang di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat memeriksa gudang, korban mendapati stok oli berbagai merek telah raib. Barang yang hilang terdiri atas oli merek Delta, AHM, Shell, Jumbo, dan Audi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp29.920.000.

Baca Juga: Syahrini Rayakan Ultah 46 Bersama Baby R di Bali, Dekorasi Warna Pastel

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta penyelidikan lapangan, identitas dan keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mengamankan Ulung Embang di Jalan Lantosan, Bosar Maligas," kata Patar.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui membobol gudang dan mengambil seluruh barang tersebut. Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya.

"Ia mengaku menerima uang hasil penjualan barang curian," ungkap Patar.

Baca Juga: Ubah Sampah Jadi Bernilai, Universitas Efarina Latih Pemulung TPA Tanjung Pinggir Produksi Ecobrick

Polisi menyebut motif pencurian didorong faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam penyidikan, polisi juga memeriksa dua saksi, yakni Imam Fazari (24), warga Huta I Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, dan Caroline Salim (22), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Perdagangan I.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memproses perkara ini hingga tuntas sampai ke tingkat JPU," tegas Patar.

Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Angkola Muara Tais Ditemukan Tak Bernyawa dalam Sumur

Polisi mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan gudang maupun tempat penyimpanan barang untuk mencegah tindak pencurian serupa. (rel)

Editor : Editor Satu
bobol gudang