Hakim Batalkan Status Tersangka Bripka YML, Kejari Labusel Diperintahkan Bebas dari Tahanan

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:05 WIB
Kuasa hukum Bripka Yasil Mukhtadi Lubis, Halomoan Panjaitan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Rantauprapat, Selasa (482026). Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan kliennya tidak sah.
Kuasa hukum Bripka Yasil Mukhtadi Lubis, Halomoan Panjaitan, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Rantauprapat, Selasa (482026). Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan kliennya tidak sah.

LABUHANBATU, METRODAILY – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (YML).

Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah serta memerintahkan pemohon segera dibebaskan dari rumah tahanan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu dalam sidang perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap di PN Rantauprapat, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Polsek Kualuh Hulu Gotong Royong  Bersihkan Puing Rumah Korban Kebakaran

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026 serta memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera mengeluarkan Bripka YML dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang setelah putusan diucapkan.

Selain itu, majelis memerintahkan pemulihan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Awali Aktivitas Melalui Sarapan Bersama, MTsN 2 Labura Perkuat Karakter Siswa

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Bripka YML sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik Kejari Labusel menduga terjadi penyimpangan berupa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan fiktif yang tetap dicairkan menggunakan bon atau kuitansi, hingga dugaan mark up yang disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836.

Usai persidangan, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menyatakan putusan hakim membuktikan permohonan praperadilan yang diajukan memiliki objek berbeda dari permohonan sebelumnya sehingga layak diperiksa kembali.

Baca Juga: Anak Telantar Berhasil Dipulangkan, Respons Cepat DP3AP2KB Karo dan Polisi

Menurut Halomoan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Selama persidangan, pihaknya mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi.

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang disebut dilakukan pada hari yang sama.

Selain itu, Halomoan menyoroti dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukan kantor akuntan publik.

Baca Juga: Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah, Tegaskan PPPK dan PNS Punya Peluang jadi Kasek

Menurutnya, kewenangan konstitusional menghitung kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/2026.

Perkara Jadi Sorotan Publik

Sidang praperadilan ini mendapat perhatian luas sejak awal proses pemeriksaan. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu mengikuti jalannya persidangan, sementara tim dari Komisi Yudisial turut memantau proses hingga pembacaan putusan.

Dengan putusan tersebut, status tersangka dan penahanan Bripka YML dinyatakan batal demi hukum. Namun demikian, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dan penahanan, bukan memutus pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan. (fdh)

Editor : Editor Satu
Tersangka Bripka YML status tersangka korupsi bansos