SIDIMPUAN, METRODAILY - Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus menonjol, yakni tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, bertempat di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (3/8/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Turut hadir mendampingi Kapolres dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, Kasi Humas AKP Ida Meri, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan dan rekan-rekan media.
Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengayomi dan menjaga kondusivitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Baca Juga: 44 Kasus Narkoba Diungkap Polres Sidimpuan, Letnan Dalimunthe Sampaikan Apresiasi
Dalam pemaparannya, kasus penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada Selasa (28/7/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB di Angkringan Enakkan, Jl. Jendral Sudirman Ex Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Peristiwa bermula saat salah satu pelaku, RDH, mengelurkan kata-kata kotor di kawasan Halaman Bolak sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi RDH kemudian ditegur oleh korban, Reza Azhari (21), beserta warga lainnya. Tak terima atas teguran tersebut, RDH lantas memanggil rekan-rekannya dan membawa senjata tajam untuk mencari korban.
Setelah menemukan keberadaan korban di lokasi angkringan, para pelaku mendatangi korban dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba. Korban dipiting, dipukul, ditusuk menggunakan pisau, hingga diinjak-injak secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Iming-iming Untung 100 Persen Sepekan, Wanita di Sidimpuan Diduga Tipu 51 Investor Rp400 Juta
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, tiga dari empat pelaku berhasil diringkus. RDH berperan menunjuk, melempar batu, serta menendang badan korban saat terjatuh, RN berperan membacok korban menggunakan sebilah pisau, AS berperan memiting leher dan memukul kepala korban dengan tangan kosong, FP masih dalam pencarian orang (DPO), berperan melakukan pemukulan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian dan 1 bilah pisau. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Selain kasus pengeroyokan, Polres Padangsidimpuan melalui Satresnarkoba juga membeberkan hasil penindakan tindak pidana narkotika dari 6 lokasi berbeda di wilayah Kota Padangsidimpuan, antara lain di kawasan Kelurahan Tanobato, Bincar, Padangmatinggi Lestari, Desa Pal IV Pijorkoling, Hutaimbaru, dan Kelurahan Timbangan.
Baca Juga: Program Jumat Berkah, Karyawan Twenty Eight 28 Timbun Jalan Berlubang di Sidimpuan Batunadua
Dari rangkaian penindakan yang diawali dari informasi masyarakat tersebut, petugas mengamankan 6 orang tersangka, dengan rincian 5 orang laki-laki (2 di antaranya merupakan residivis narkotika) dan 1 orang perempuan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,27 gram dan pil ekstasi sebanyak 4 butir
Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu menjalankan transaksi secara tertutup melalui komunikasi sambungan telepon (seller) guna menghindari intaian petugas. Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan dan pasokan narkoba tersebut.
Para tersangka penyelewengan narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Calon Manajer KMP, Putri asal Sidimpuan Meninggal Dunia saat Latsarmil
Di akhir konferensi pers, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diharapkan terus aktif memberikan informasi jika melihat potensi tindak kejahatan maupun peredaran narkoba.
"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan hal menonjol, segera hubungi kami melalui Call Center 110," tutup Gegoh.(Rif)
Editor : Metro-Esa