TAPUT, METRODAILY – Aktivitas penebangan kayu di Dusun Huta Ginjang, Desa Huta Bulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kembali menjadi sorotan.
Kegiatan yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial T. Manalu itu dipertanyakan karena diduga dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas penebangan diduga berlangsung tanpa melengkapi dokumen penting, salah satunya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Huta Bulu.
Baca Juga: Ulos Tapanuli Utara Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026
Padahal, dokumen tersebut menjadi salah satu syarat administrasi sebelum kegiatan pemanfaatan hasil hutan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan aktivitas penebangan tetap berlangsung meski instansi terkait telah memberikan peringatan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Utara, Kardo Simajuntak, menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan mengingatkan pihak yang melakukan penebangan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas penebangan disebut masih berlanjut sehingga memunculkan desakan agar pengawasan diperketat.
Baca Juga: Car Free Day Perdana di Sibolga Diserbu Ribuan Warga, Resmi Jadi Agenda Mingguan
Perkim Terbitkan Perintah Penghentian Sementara
Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara, Nokmat Simanungkalit, memastikan pihaknya telah mengirim petugas kembali ke lokasi sekaligus menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan.
"Petugas sudah kami tugaskan turun kembali ke lapangan. Aktivitas tersebut juga diminta dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu (3/8/2026).
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi, termasuk dokumen kepemilikan dan perizinan lainnya, dipenuhi sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.
Baca Juga: Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Perbatasan Laguboti-Balige, Warga Minta Pemkab Bertindak
Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengenai larangan penebangan kayu yang diterbitkan pascabencana tahun 2025 hingga kini masih berlaku dan belum pernah dicabut.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mengurangi risiko bencana hidrometeorologi.
"Kita peduli terhadap saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Karena itu, surat edaran tersebut diterbitkan agar tidak ada pihak yang melakukan penebangan secara sembarangan, terlebih di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana," tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan seluruh aktivitas penebangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi, termasuk kelengkapan SKPT dan dokumen perizinan lainnya.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, Pemkab Toba Gelar Cerdas Cermat SMP, Diikuti 18 Tim
Warga Khawatir Ancam Lingkungan
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas penebangan kayu.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kawasan sekitar lokasi, termasuk Dusun Buat Nangge, diketahui mengalami keterbatasan sumber air.
Penebangan yang tidak terkendali dikhawatirkan mempercepat kerusakan hutan, mengurangi daerah resapan air, mengganggu ketersediaan mata air, hingga meningkatkan risiko longsor.
Warga meminta proses pengawasan dilakukan secara transparan dan objektif agar seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan sesuai peraturan serta mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (net)
Editor : Editor Satu