Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Perbatasan Laguboti-Balige, Warga Minta Pemkab Bertindak

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:50 WIB
Truk mengangkut material batuan yang disebut berasal dari lokasi tambang Galian C yang diduga belum mengantongi izin di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Truk mengangkut material batuan yang disebut berasal dari lokasi tambang Galian C yang diduga belum mengantongi izin di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

TOBA, METRODAILY – Dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin di wilayah perbatasan Kecamatan Laguboti dan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menuai sorotan.

Kegiatan pengerukan material berupa pasir, batu, dan tanah urug disebut masih berlangsung secara terbuka dan memicu keresahan warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Warga bahkan mengaku pengerukan material kerap dilakukan pada hari Minggu ketika pengawasan dinilai lebih longgar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas penambangan berlangsung hampir tanpa hambatan.

Baca Juga: 148 Siswa Tapteng Terima Program Indonesia Pintar, Bupati: Cegah Anak Putus Sekolah

"Pengerukan tanah sering dilakukan setiap hari Minggu. Kegiatannya sudah berjalan lama dan terlihat seperti tanpa hambatan," ujarnya.

Diduga Belum Kantongi Izin

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga belum memiliki izin operasional yang sah. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status legalitas tambang tersebut.

Baca Juga: Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba Diperketat: Larang Setrum, Racun hingga Jaring Ilegal

Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan material juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan struktur tanah, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum memperoleh respons.

Baca Juga: Cegah Banjir Terulang di Serbalawan, Pemkab Simalungun Segera Normalisasi Sungai Sikkam

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Toba bersama instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Apabila terbukti tidak mengantongi izin, warga berharap aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. (net)

Editor : Editor Satu
galian C ilegal