SIMALUNGUN, METRODAILY – Aksi pencurian yang menyasar sebuah rumah di Jalan Cempaka, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Seorang pria berinisial Ahmadi Pranata Saragi alias Madi (29) ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur tiga unit telepon seluler serta dua tabung gas LPG 3 kilogram.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca Juga: Wesly Salurkan Bantuan Sembako Saat Kerja Rani GBKP Jalan Sisingamangaraja
Korban, Ismi Yustika (26), terbangun dari tidurnya dan mendapati telepon genggam yang sebelumnya berada di sampingnya telah hilang.
Saat menuju dapur untuk membuat susu anaknya, Ismi melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Ia kemudian membangunkan kedua orang tuanya, Suyono (55) dan Martini (47).
"Bapak, rumah kita kemalingan!" teriak Ismi.
Baca Juga: LKBH UIN Syahada Damaikan Konflik Lahan di Psp Hutaimabaru
Kerugian Capai Rp13,3 Juta
Setelah dilakukan pemeriksaan, keluarga korban mengetahui sejumlah barang berharga telah raib.
Barang yang hilang meliputi:
- 1 unit Samsung Galaxy S24 FE
- 1 unit Samsung A05
- 1 unit Tecno Spark Go
- 2 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram
Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp13,3 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela Ipda Roy Rumapea bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Lomba Cipta Lagu Rohani MPK di Siantar Diikuti Ratusan Guru dan Siswa
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Ahmadi Pranata Saragi alias Madi (29).
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 07.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil menangkap Madi di kediamannya di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Hutasuhut, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit Samsung A05 warna silver
- 1 unit Samsung Galaxy S24 warna hitam
- 1 unit Tecno Spark warna silver
- 2 tabung gas LPG 3 kilogram
Seluruh barang bukti diduga merupakan hasil pencurian dari rumah korban.
Baca Juga: Iraola Petik Hikmah Kekalahan Liverpool: Banyak Pelajaran Berharga
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela. (rel)
Editor : Editor Satu