LABUHANBATU, METRODAILY – Sidang praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (YML), menarik perhatian publik.
Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu memadati Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menyaksikan langsung agenda penyampaian kesimpulan para pihak, Senin (3/8/2026).
Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap itu dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti. Sidang berlangsung dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon maupun termohon sebelum pembacaan putusan.
Bripka YML diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Halomoan Panjaitan, sedangkan pihak termohon, Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.
Mahasiswa Ikuti Langsung Proses Prapid
Antusiasme mahasiswa terlihat sejak persidangan dimulai. Mereka mengikuti jalannya proses hukum hingga penyampaian kesimpulan yang menjadi tahapan akhir sebelum hakim menyusun putusan.
Dalam kesimpulannya, kedua belah pihak merangkum seluruh argumentasi hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta dasar hukum yang telah disampaikan selama persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menegaskan pihaknya tetap berpendapat penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip konstitusi.
Menurut Halomoan, argumentasi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka, serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP.
"Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selanjutnya seluruh dalil para pihak akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," ujar Halomoan.
Selama persidangan, pihak pemohon mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi guna memperkuat permohonannya.
Selain itu, kuasa hukum juga kembali menyoroti dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,903 miliar yang menurut mereka menggunakan hasil audit kantor akuntan publik. Persoalan tersebut turut menjadi materi yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Kejaksaan Minta Permohonan Ditolak
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tetap mempertahankan pendiriannya bahwa permohonan praperadilan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
Sebelumnya, pada sidang pembuktian Kamis (30/7/2026), pemohon menyerahkan 22 dokumen alat bukti dan menghadirkan seorang saksi, sedangkan pihak termohon menyerahkan 66 dokumen alat bukti tanpa menghadirkan saksi.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga sempat menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bripka YML mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Dalam permohonannya, ia meminta hakim membatalkan status tersangka, menyatakan penahanannya tidak sah, memerintahkan pembebasannya, memulihkan hak-haknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836.
Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa (4/8/2026). Dalam sidang tersebut, hakim kemudian mengabulkan seluruh permohonan Bripka YML dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanannya tidak sah. (fdh)
Editor : Editor Satu