Buron 7 Tahun, Terpidana Penganiaya Anak hingga Tewas Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:13 WIB
Jaksa eksekutor Kejari Pematangsiantar mengeksekusi terpidana Mangara Tua Siahaan usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah buron sejak 2019.
Jaksa eksekutor Kejari Pematangsiantar mengeksekusi terpidana Mangara Tua Siahaan usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah buron sejak 2019.

SIANTAR, METRODAILY – Pelarian Mangara Tua Siahaan, terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang anak hingga meninggal dunia, akhirnya berakhir.

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019 itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Usai diamankan, Mangara langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara 10 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Baca Juga: Arsenal Hajar Girona 4-1, Rekrutan Baru Langsung Unjuk Gigi

Jaksa Eksekutor Kejari Pematangsiantar, Lamhot Efrikson Siburian, mengatakan keberadaan terpidana berhasil dilacak setelah tim intelijen melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lebih dari dua pekan.

"Terpidana ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat dari Kalimantan. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kejati DK Jakarta sebelum diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Pematangsiantar," ujar Lamhot, Sabtu (1/8).

Vonis Bebas Dianulir Mahkamah Agung

Kasus ini bermula dari persidangan pada 2017 ketika Mangara sempat divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Perkuat Identitas Daerah, Pemkab Labura Tampilkan Warisan Budaya di PRSU 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya tersebut dikabulkan melalui Putusan MA Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 10 Januari 2019 yang membatalkan putusan bebas.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mangara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Tidak Puas Jawaban Panitia, Bakal Calon Kades Pulau Rakyat Tua  Kembali Ajukan Banding 

Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Mangara justru menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1574/L.2.12/Eoh.3/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Kejari Pematangsiantar akhirnya mengeksekusi putusan tersebut.

"Terpidana telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa pidananya," tegas Lamhot.

Ia menegaskan, kejaksaan akan terus memburu setiap buronan yang berusaha menghindari proses hukum.

Baca Juga: Kasi SMK Cabdisdik Wilayah VII Motivasi Siswa SMKN PP 1 Kualuh Selatan

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban," katanya.

Penganiayaan Berujung Kematian Bocah

Mangara diketahui merupakan warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Ia terjerat hukum setelah diduga menganiaya seorang bocah bernama Julio hingga meninggal dunia. Peristiwa itu dilaporkan Martina Simanjuntak, warga Jalan Dalil Tani Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Peristiwa terjadi pada 27 Maret 2017 sekitar pukul 17.30 WIB saat Mangara bersama istri dan anaknya mendatangi rumah Martina untuk menagih uang angsuran.

Ketika Martina dan istri Mangara pergi berbelanja ke warung, Mangara berada di dalam rumah bersama Julio.

Baca Juga: Pengurus Infaq Pasar Gelugur Santuni  37 Anak Yatim Kelurahan Kota Rantauprapat

Di dalam kamar, Mangara mengajak korban bermain. Namun karena korban tidak merespons, Mangara diduga emosi lalu memukul lengan korban, menghantam bagian belakang kepala hingga membentur dinding kamar, menjitak kepala, serta mencubit paha korban meski saat itu korban terus menangis.

Setelah melakukan penganiayaan, Mangara meninggalkan rumah dan menyusul Martina ke warung sambil menyerahkan kunci rumah.

Sekitar 15 menit kemudian, Martina kembali ke warung dalam keadaan panik dan memberitahukan bahwa Julio telah meninggal dunia.

Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan Bahas Perlindungan Jamsostek P3K Paruh Waktu

Warga yang berada di lokasi, termasuk Mangara, kemudian menuju rumah dan menemukan bocah tersebut telah meninggal dunia. (rel)

Editor : Editor Satu
Penganiaya Anak buron