LABUHANBATU, METRODAILY – Polemik di Puskesmas Tanjung Haloban memasuki babak baru.
Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Haloban, Susyani, resmi melaporkan seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial JS ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik setelah beredarnya tuduhan dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), hingga berbagai narasi negatif di media sosial.
Laporan tersebut didampingi tim kuasa hukum dan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1066/VIII/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, Minggu (2/8/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Susyani, Yarham Dalimunthe, menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan merugikan nama baik Kapus Tanjung Haloban.
"Kami mendampingi klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oknum nakes berinisial JS. Kami membantah keras adanya tuduhan pemotongan jasa pelayanan maupun pungutan liar," ujar Yarham di Mapolres Labuhanbatu.
Jaspel Diklaim Dihitung Otomatis Sistem
Kuasa hukum menjelaskan berkurangnya nilai Jasa Pelayanan (Jaspel) yang diterima sebagian pegawai bukan akibat pemotongan sepihak, melainkan merupakan hasil perhitungan otomatis sistem berdasarkan tingkat kehadiran dan pelayanan medis yang tercatat dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, tenaga kesehatan yang memiliki tingkat absensi atau pelayanan lebih rendah akan menerima nilai Jaspel yang menyesuaikan, sedangkan selisihnya dialokasikan kepada tenaga kesehatan yang aktif memberikan pelayanan.
Yarham juga membantah tuduhan terkait dana jasa persalinan yang disebut tidak disalurkan.
Ia menjelaskan keterlambatan pencairan dana terjadi karena adanya ketidaksesuaian data administrasi pasien, seperti nomor kontak maupun dokumen pendukung, sehingga BPJS Kesehatan menunda pencairan hingga seluruh persyaratan dilengkapi.
Selain itu, Kapus bersama bendahara Puskesmas Tanjung Haloban, kata Yarham, telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten dan menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban yang diminta.
Bantah Tuduhan Intimidasi Polisi
Pihak kuasa hukum juga memberikan klarifikasi terkait narasi yang beredar mengenai kedatangan seorang anggota Polres Labuhanbatu ke Puskesmas Tanjung Haloban.
Menurut Yarham, kehadiran anggota kepolisian tersebut bukan untuk melakukan intimidasi terhadap pegawai, melainkan memenuhi permintaan pribadi Susyani yang meminta dijemput karena situasi di tempat kerja dinilai tidak kondusif.
Ia menyebut anggota polisi tersebut merupakan calon suami Kapus Tanjung Haloban.
"Tidak ada aksi intimidasi, penekanan maupun penyekapan. Kedatangannya semata-mata untuk menjemput klien kami yang merasa tertekan di lingkungan kerjanya," katanya.
Buka Ruang Proses Hukum
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak menghalangi apabila ada pihak yang memiliki bukti dugaan tindak pidana korupsi atau pungli untuk menempuh jalur hukum.
Namun, menurutnya, tuduhan seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum kepada aparat penegak hukum, bukan disebarluaskan di media sosial tanpa pembuktian.
Pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak lain yang diduga ikut menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Susyani dan mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas Tanjung Haloban.
Hingga berita ini diterbitkan, JS yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu. (fdh)
Editor : Editor Satu