KARO, METRODAILY – Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akhirnya menyerahkan diri. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo langsung menahan tersangka HHM (31) untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.19/Fd.2/07/2026. Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo melalui Tim Penyidik menyebutkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar yang sebelumnya telah bergulir hingga persidangan.
Baca Juga: Bupati Karo Lepas Ribuan Peserta Fun Run Festival Bunga dan Buah 2026, Promosikan Wisata Berastagi
Dalam perkara terdahulu, terdakwa K (59) selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
Diduga Tebang Kayu Aset Pemkab Karo
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu di kawasan Agropolitan Siosar.
Padahal, kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Penyidik mengungkapkan, Pemkab Karo sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH di kawasan tersebut dihentikan. Namun, akses tetap diterbitkan.
Baca Juga: Mayat Pria di Parit Gegerkan Warga Taput, Polisi Pastikan Korban Kecelakaan Tunggal
Berbekal akses tersebut, HHM diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.
Penyidik juga menemukan alat bukti yang mengindikasikan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pihak lain.
Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.105.548.815.
Atas perbuatannya, HHM dijerat dengan dugaan pelanggaran:
Baca Juga: KPPN Sibolga Dukung Rute Penerbangan Pinangsori–Jakarta, Dinilai Dongkrak Ekonomi Pantai Barat
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; atau
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai menyerahkan diri, HHM langsung menjalani pemeriksaan intensif sebelum resmi ditahan.
Menurut penyidik, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Sibolga Uji Kesiapsiagaan Hadapi Kecelakaan Laut, Simulasi SAR Gabungan Digelar di Pelabuhan Pelindo
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," tegas tim penyidik.
Kasus dugaan korupsi penebangan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. (pmg)
Editor : Editor Satu