TAPUT, METRODAILY – Dugaan praktik jual beli dokumen pengiriman kayu pinus di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi sorotan. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diminta segera memperketat pengawasan dan mengusut dugaan penyalahgunaan dokumen yang disebut digunakan di luar blok tebang resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pengusaha kayu di Taput diduga memperjualbelikan dokumen pengiriman kayu pinus yang diterbitkan untuk blok tebang di Kecamatan Sipaholon.
Pengusaha tersebut diketahui memiliki izin pemanfaatan kayu pada blok tebang seluas sekitar enam hektare. Namun, dokumen pengiriman diduga digunakan oleh pengusaha lain yang melakukan penebangan di wilayah Sipahutar, Siborongborong hingga Doloksanggul.
Baca Juga: Plaza Anugrah Sidimpuan Rutin Salurkan Infaq bagi Anak Yatim
Dokumen itu disebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp1,5 juta per dokumen, meski asal kayu diduga tidak berasal dari blok tebang yang tercantum dalam izin.
Pengamat lingkungan hidup Murni Lumbantoruan menegaskan dokumen pengiriman hasil hutan hanya dapat digunakan untuk kayu yang berasal dari blok tebang sesuai izin yang diterbitkan pemerintah.
Menurutnya, apabila izin diberikan kepada satu pemegang hak, maka seluruh hasil kayu yang dikirim harus berasal dari lokasi tersebut dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
"Jika pihak kehutanan mengeluarkan izin atau blok tebang kepada pengusaha, maka pengusaha tersebut harus menebang kayu dari blok tebang itu dan menggunakan dokumen pengiriman yang diberikan pihak kehutanan. Dokumen tersebut tidak dapat digunakan oleh pengusaha lain," ujarnya, Selasa (29/7).
Baca Juga: Liverpool Dipaksa Kerja Keras, Wrexham FC Baru Tumbang Berkat Gol Rio Ngumoha
Murni meminta Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Utara maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap asal-usul kayu pinus agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen pengiriman.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Heri Marpaung meminta persoalan itu dikoordinasikan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tolong dihubungi KPH XII Tarutung agar dilakukan pemeriksaan terkait dokumen pengiriman kayu tersebut," kata Heri.
Baca Juga: Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten, Dugaan Penggelapan hingga TPPU
Hingga berita ini ditulis, pihak KPH XII Tarutung, melalui Andre Sihotang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan jual beli dokumen pengiriman kayu pinus tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, setiap malam terlihat puluhan truk pengangkut kayu pinus terparkir di kawasan Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong. Truk-truk tersebut diduga menunggu kelengkapan dokumen pengiriman sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kota Pematangsiantar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penggunaan dokumen pengiriman di luar blok tebang berpotensi melanggar ketentuan tata usaha hasil hutan serta membuka peluang terjadinya peredaran kayu yang tidak sesuai dengan asal usul dan legalitasnya.
Baca Juga: Pascabanjir Tapteng, Menteri PU Percepat Pembangunan Sabo Dam Cegah Banjir Berulang
Karena itu, pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kayu pinus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (net)
Editor : Editor Satu