MADINA, METRODAILY - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Ahmad Meinul Lubis (AML) ditahan setelah ditetapkan tersangka pada kasus korupsi kegiatan Smart Village Tahun Anggaran 2023.
Kasus Smart Village merupakan salah satu progaram di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina tahun 2023. AML saat itu Plt kepala dinas PMD.
"Tim Penyidik Pidsus secara resmi menetapkan AML selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina Tahun 2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Madina," kata Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Gunung Sorikmarapi Madina Berstatus Waspada, Warga Diimbau Menjauh
Mohammad mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Awalnya, pada 6 Maret 2026, penyidik Kejari Madina telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait keterlibatan AML dalam kasus korupsi itu.
"Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan MA sebagai tersangka," jelasnya.
Program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan desa memanfaatkan aplikasi digital.
Baca Juga: Gubsu Bobby Perintahkan Tindak Tegas PETI di Madina, Satu Ekskavator Tambang Ilegal Disita
Nilai anggaran program tersebut sebesar Rp 24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Madina. Namun, berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, AML dan pihak pelaksana melakukan korupsi program tersebut, sehingga mengakibatkan aplikasi tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.700.000.000," jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AML ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Juli-17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Kini, kejaksaan tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi itu.(sumber:detik)
Editor : Metro-Esa