3 PNS Taput Dipecat Gegara Mangkir Kerja, Satu Lagi Turun Pangkat

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi PNS. Pemkab Tapanuli Utara menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat ASN, tiga di antaranya diberhentikan dengan hormat karena melanggar disiplin kerja.
Ilustrasi PNS. Pemkab Tapanuli Utara menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat ASN, tiga di antaranya diberhentikan dengan hormat karena melanggar disiplin kerja.

TAPUT, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada empat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tiga aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dengan hormat, sementara satu lainnya dikenai hukuman penurunan pangkat karena terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja dalam waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut diberikan setelah Tim Penilai Disiplin Pegawai Pemkab Taput melakukan evaluasi terhadap pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Jenri Simanjuntak, membenarkan keputusan tersebut, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Simalungun Masuk 4 Besar Sentra Serapan Gabah Bulog Sumut

"Benar, berdasarkan hasil rapat tim penilai disiplin, para pegawai tersebut dijatuhi sanksi karena jarang masuk kantor dan tidak mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku," ujar Jenri.

Empat ASN yang dikenai hukuman disiplin itu yakni Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, Mayanti Hutabarat, dan Retta Herlindawati.

Dari empat nama tersebut, tiga orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sedangkan satu orang dikenai hukuman berupa penurunan pangkat.

Tiga ASN yang diberhentikan diketahui merupakan pegawai yang bertugas di UPT Pasar Siborongborong, sementara satu lainnya berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Taput.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Meski Minyak Dunia Bergejolak

Pemkab Taput menegaskan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, informasi yang berkembang di masyarakat menyebut masih terdapat sejumlah oknum PNS yang diduga tidak disiplin menjalankan tugas. Warga berharap pemerintah daerah menerapkan aturan secara konsisten tanpa tebang pilih.

"Jangan karena sudah menerima SK sebagai PNS lalu menjadi malas masuk kantor. Semua harus diperlakukan sama sesuai aturan," ujar seorang warga, Togar Nababan.

Baca Juga: Paripurna DPRD Samosir Batal Total, Tiga Kali Diskors karena Tak Kuorum

Penindakan terhadap ASN yang melanggar disiplin diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai agar menjalankan kewajiban sebagai abdi negara secara profesional dan bertanggung jawab. (net)

Editor : Editor Satu
pns dipecat Pemkab Taput