TAPTENG, METRODAILY – Proses hukum sengketa lahan antara Sahat Sihombing dan Perumda Tirta Nauli Sibolga memanas. Kuasa hukum Sahat, Erwin Pangihutan Situmeang, menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menilai isinya tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.
Sahat Sihombing, yang berstatus saksi terlapor dalam perkara dugaan penyerobotan lahan, memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (28/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan didampingi penasihat hukumnya.
Usai pemeriksaan, Erwin menyatakan pihaknya memilih tidak menandatangani BAP karena menemukan sejumlah poin yang dinilai tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Meski Minyak Dunia Bergejolak
"Selama pemeriksaan kami telah menunjukkan bukti-bukti bahwa klien kami tidak melakukan penyerobotan lahan," ujar Erwin dalam konferensi pers di depan ruang Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.
Menurut Erwin, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik, antara lain surat kepemilikan tanah, bukti pembayaran pajak, serta putusan Mahkamah Agung yang menurutnya masih mengakui hak kepemilikan Sahat Sihombing atas sebagian besar objek sengketa.
Persoalkan Dokumen dan Isi BAP
Selain mempersoalkan substansi perkara, Erwin juga mempertanyakan dokumen yang dijadikan dasar laporan oleh Perumda Tirta Nauli Sibolga.
Ia menyoroti adanya fotokopi dokumen jual beli yang disebut menggunakan materai Rp2.000 bertahun 1993.
Baca Juga: Paripurna DPRD Samosir Batal Total, Tiga Kali Diskors karena Tak Kuorum
"Secara logika, bagaimana mungkin dokumen tahun 1993 menggunakan materai Rp2.000, sementara materai dengan nominal tersebut baru diberlakukan beberapa tahun kemudian. Hal ini patut dipertanyakan," katanya.
Menurut Erwin, keberatan utama muncul saat BAP selesai diketik. Ia menilai terdapat perubahan redaksi pertanyaan yang mengubah makna keterangan kliennya.
Sebagai contoh, penyidik awalnya menanyakan bagaimana cara pemasangan baliho di lokasi tanah yang disengketakan. Sahat menjawab pemasangan dilakukan oleh anaknya bersama beberapa pekerja menggunakan tiang kayu.
Namun, saat BAP dicetak, pertanyaan tersebut disebut berubah menjadi, "Bagaimana cara Bapak menyerobot lahan milik PDAM?"
Baca Juga: Polres Simalungun Borong 2 Penghargaan Kapolri: Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi
"Ini jelas berbeda. Karena itu kami langsung mengajukan keberatan dan menolak menandatangani BAP," tegas Erwin.
Ia menilai sejumlah pertanyaan dalam BAP terkesan menggiring kliennya agar mengakui dugaan penyerobotan lahan.
Erwin juga mengaku keberatan atas sikap salah seorang penyidik yang menurutnya bernada menghakimi kliennya.
"Klien kami sudah lansia. Justru saat didampingi penasihat hukum saja kami menemukan perlakuan seperti ini. Kami mempertanyakan profesionalisme penyidik dalam memeriksa seorang saksi," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Anton Kucurkan Rp12,8 Miliar untuk Dolok Silou, Jalan hingga Irigasi Jadi Prioritas
Soroti Penanganan Dua Laporan Polisi
Kuasa hukum Sahat juga mempertanyakan proses penanganan dua laporan polisi yang saling berkaitan.
Ia menjelaskan, Sahat Sihombing lebih dahulu melaporkan seseorang berinisial JP pada 20 Juni 2026. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada perkembangan berarti.
Sementara laporan dugaan penyerobotan lahan yang dibuat Perumda Tirta Nauli Sibolga pada 29 Juni 2026 justru telah diproses lebih cepat hingga kliennya dipanggil sebagai saksi terlapor.
"Klien kami melapor lebih dulu, tetapi belum ada perkembangan. Sementara laporan yang masuk belakangan justru diproses lebih cepat. Ini yang kami pertanyakan," katanya.
Baca Juga: Polres Simalungun Perketat Patroli di Tol Sinaksak dan Jalinsum
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam Polres Tapanuli Tengah, Propam Polda Sumatera Utara, hingga Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Erwin juga berharap Kapolres Tapanuli Tengah melakukan evaluasi terhadap penyidik agar penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, ia mempertanyakan alasan laporan dugaan penyerobotan lahan tidak diajukan langsung oleh Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga, melainkan melalui Ridwan Siahaan sebagai pelapor, meski menurutnya direktur turut hadir saat laporan dibuat.
Baca Juga: Dinkes Siantar Luncurkan SIPITA, Inovasi Baru Percepat Pemantauan Ibu Hamil
Polisi: BAP Bisa Dikoreksi
Menanggapi keberatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana mengatakan saksi memiliki hak membaca BAP sebelum menandatanganinya.
"Iya, maunya BAP dibaca dulu. Kalau tidak cocok ya tidak usah ditandatangani, kemudian sampaikan kepada penyidiknya agar diganti," jelas Dian.
Terkait laporan yang sebelumnya diajukan Sahat Sihombing, Dian memastikan seluruh laporan tetap diproses sesuai mekanisme.
Menurutnya, penyidik yang menangani masing-masing perkara berbeda sehingga jadwal pemeriksaan pun tidak sama.
Baca Juga: Real Madrid Pesta Gol, Racikan Mourinho Mulai Menjanjikan
Laporan itu tetap diproses. Bahkan kemarin terkait laporan Sahat Sihombing sudah dilakukan olah TKP. Terkait pemeriksaan saksi dan terlapor, penyidik memiliki jadwal pemeriksaan masing-masing. Yang pasti laporan itu akan tetap diproses," pungkasnya. (dh)
Editor : Editor Satu