Sepasang Kekasih Digerebek di Pondok, Polres Tapsel Temukan 5 Kg Ganja

Metro-Esa • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:50 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

TAPSEL, METRODAILY – Sepasang kekasih berinisial AN (37) dan S (30), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan di dalam pondok. Polisi menemukan 5 Kilogram (Kg) ganja kering siap edar yang dibungkus menjadi lima bal.

Mereka ditangkap Minggu (26/07/2026) di pondok kebun warga di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Menurut mereka kepada petugas, ganja itu dibeli di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

"Dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram pada hari itu juga di Panyabungan," kata Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Polres Siantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu dari 8 Kasus

Menurut Philip, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran ganja di Kecamatan Batang Angkola. Dari hasil pemeriksaan awal, AN dan S diduga menguasai ganja itu untuk diserahkan ke calon pembeli.

Kepada penyidik, sepasang kekasih ini mengaku, 5 Kg ganja itu dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di Panyabungan.Polisi juga sudah memperoleh informasi, ganja itu dari siapa dan mau kenana.

"Penangkapan AN dan S menjadi langkah awal bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh jaringan peredaran ganja tersebut," kata Philip.(wspd)

 

 

Editor : Metro-Esa
ganja