MEDAN, METRODAILY - Jaringan peredaran narkoba antar pulau lewat paket ekspedisi berhasil digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan di kawasan Medan Labuhan, Rabu (22/7/2026) kemarin.
Pengungkapan ini bermula saat Unit 2 Satresnarkoba menangkap HS, 19 tahun, warga Jalan Tenggiri Raya, Medan Labuhan di Jalan Rawe V. Dari tangan HS polisi menyita 3 butir pil ekstasi dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, HS mengaku barang haram itu didapat dari JD, 25 tahun. JD tinggal di sebuah kos di Jalan Rawe II, Medan Labuhan.
“Dari lokasi JD kami amankan barang bukti cukup banyak. Ada 3 paket sabu, 188 butir ekstasi, dan 6 kg ganja,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Pengedar Sabu Diamankan, Polres Labuhanbatu Sita Vape Diduga Berisi Etomidate
Rafli menyebut kelompok ini sudah beroperasi sekitar 1 tahun. Mereka jadi pemasok narkoba ke berbagai daerah di Indonesia. Cara yang dipakai cukup rapi. Pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dan mengemas narkoba seolah-olah barang elektronik atau sparepart kendaraan.
Bahkan untuk menyamakan beratnya, mereka memasukkan batu ke dalam paket bersama narkoba.
“Modusnya paket ditulis isi elektronik atau sparepart. Supaya beratnya sama, ditambah batu di dalamnya,” jelas Rafli.
Dalam sebulan, sindikat ini bisa mengirim narkoba hingga 10 kali. Tujuan terbanyak ada di wilayah Indonesia Timur.
Baca Juga: Polisi Sita 23, 8 Gram Sabu Dari Pria di Padangsidimpuan
Saat ini polisi masih memburu satu orang lagi yang diduga pemasok utama ke JD dan HS.
“Siapapun yang terlibat dan pakai cara apapun untuk berkamuflase, pasti akan kami ungkap. Ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba antar pulau,” tegas Rafli.(sir)
Editor : Metro-Esa