Oknum Polisi Prapidkan Kejagung, Gugat Status Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:50 WIB
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Bripka YML terhadap Kejaksaan Agung RI terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi bansos digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (28/7/2026). (Foto: Fajar)
Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Bripka YML terhadap Kejaksaan Agung RI terkait penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi bansos digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (28/7/2026). (Foto: Fajar)

LABUHANBATU, METRODAILY – Oknum personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka YML (31), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sidang perdana praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (28/7/2026), dipimpin Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti.

Dalam persidangan, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan bersama tim, mengajukan sembilan petitum. Mereka meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah serta batal demi hukum.

Baca Juga: Pangdam I BB Kunker ke Wilayah Kodim 0212/TS, Perkuat Sinergi dan Pembangunan Tabagsel

Selain itu, pemohon juga meminta surat perintah penahanan dibatalkan, Bripka YML dibebaskan dari tahanan, hak-haknya dipulihkan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Halomoan saat membacakan permohonan.

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda persidangan lanjutan, yakni jawaban termohon pada Rabu (29/7/2026), penyerahan bukti surat pada Kamis (30/7/2026), penyampaian kesimpulan pada Senin (3/8/2026), dan pembacaan putusan pada Selasa (4/8/2026).

Sebelum menutup sidang, hakim mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi proses peradilan. Media massa juga diminta menjalankan fungsi kontrol publik sehingga persidangan berlangsung transparan dan putusan didasarkan pada fakta persidangan.

Baca Juga: Sequis Life Resmikan Kantor Baru di Medan, Ajak Masyarakat Evaluasi Asuransi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Usai sidang, Halomoan menyatakan permohonan praperadilan berfokus pada keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, alasan penahanan yang dikhawatirkan karena tersangka dapat melarikan diri atau memengaruhi saksi tidak didukung fakta.

Pihaknya juga mengklaim Bripka YML tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.903.371.836 yang menurut mereka disusun oleh kantor akuntan publik dan akan diuji dalam persidangan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menegaskan penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Chelsea Incar Alvaro Carreras, Disiapkan Jadi Pengganti Marc Cucurella

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, menyebut Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Menurut Kejari, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan fiktif yang anggarannya tetap dicairkan, serta dugaan penggelembungan harga (mark up) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.

Bripka YML telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang sejak 16 Juli 2026. Kejari menyatakan berkas perkara para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. (Fdh)

Editor : Editor Satu
prapid praperadilan korupsi bansos