Angkut Penumpang di Kap dan Bergantungan, Sopir Mopen Siantar Bakal Ditilang

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 12:08 WIB
Petugas Satlantas Polres Pematangsiantar memberikan imbauan kepada sopir angkutan umum agar tidak membawa penumpang di kap maupun bergantungan di pintu kendaraan.
Petugas Satlantas Polres Pematangsiantar memberikan imbauan kepada sopir angkutan umum agar tidak membawa penumpang di kap maupun bergantungan di pintu kendaraan.

SIANTAR, METRODAILY – Satlantas Polres Pematangsiantar memperingatkan seluruh sopir angkutan umum (mopen) agar tidak lagi mengangkut penumpang di atas kap maupun membiarkan penumpang bergantungan di pintu kendaraan.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran tersebut akan ditindak dengan sanksi tilang.

Peringatan itu disampaikan personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pematangsiantar saat menggelar kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas), Penerangan Keliling (Penling), dan Penyuluhan (Penluh) kepada pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Sekda Labuhanbatu Terima Simbolis Klaim THT dan Pensiun Pertama dari TASPEN

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Friska Susana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

Penumpang di Kap dan Bergantungan Sangat Berbahaya

Dalam kegiatan itu, personel Unit Kamsel yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Serly Tarigan memberikan teguran dan edukasi kepada para pengemudi angkutan umum.

Sopir diingatkan agar tidak mengangkut penumpang, khususnya pelajar, di atas kap kendaraan maupun membiarkan mereka bergantungan di pintu mobil karena sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Digerebek di Kos, Pria di Simalungun Ditangkap dengan Paket Sabu di Matras

Selain memberikan edukasi, polisi juga menyosialisasikan bahwa pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai ketentuan lalu lintas.

"Angkutan umum yang masih membawa penumpang di kap kendaraan maupun bergantungan di pintu akan dikenakan tindakan tilang," tegas AKP Friska.

Dalam kesempatan itu, petugas juga meminta para sopir untuk segera menurunkan penumpang yang berada di posisi berbahaya dan mengarahkan mereka menggunakan kendaraan lain yang masih memiliki kapasitas tempat duduk.

Menurut Friska, kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kris Dayanti Juara Nasional Wushu 2026, Sabet Medali Emas di Kejurnas Kungfu

Tekan Angka Kecelakaan

AKP Friska berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi angkutan umum.

Selain itu, langkah preventif tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi korban jiwa akibat kecelakaan, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Satlantas Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk memilih moda transportasi yang aman dan tidak memaksakan diri menaiki kendaraan yang telah melebihi kapasitas maupun menggunakan cara berkendara yang membahayakan keselamatan. (rel)

Editor : Editor Satu
Penumpang Bergantungan sopir mopen