LABUSEL, METRODAILY - Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) menahan seorang oknum anggota Polri Polres Labusel berinisial Bripka YML (31 tahun) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024. YML menyusul 5 orang sebelumnya yang sudah ditahan Jaksa.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, Senin (27/7).
Oloan menjelaskan Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II.
Baca Juga: Dua Anak Labusel Ditahan di Kamboja, Nenek 70 Tahun Ngadu ke DPRD
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.
“Selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan,” ujarnya.
Menurut Oloan, penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Manajer BOS Disdik di labusel Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Plang Sekolah
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian data penerima rehabilitasi, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kwitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up). Akibat perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Belum Dipecat, Aktivis Soroti Lambannya Penegakan Hukum untuk Oknum Polisi AHS
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wspd)
Editor : Metro-Esa