TANAH JAWA, METRODAILY- Dua pria membobol rumah seorang warga yang tengah ditinggal pemiliknya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban, di antaranya perhiasan emas dan uang senilai Rp258 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Abdul Rasyid Batubara (58) di Huta Marubun II Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa. Saat kejadian, korban tengah pulang ke tanah kelahirannya di Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel).
"Pada saat itu, pelapor masih berada di Sipirok, Tapsel," kata Verry, Sabtu (25/7/2026).
Pencurian itu baru diketahui korban pada Kamis (16/7) pagi. Saat itu, salah seorang warga menghubungi korban dan mengabarkan bahwa rumah korban telah dibobol maling.
Mendengar kabar itu, korban pun langsung pulang menuju rumahnya. Setibanya di rumah, korban mendapati jerjak besi kamar korban sudah rusak.
Selain itu, bagian lemari kamar korban sudah berserakan. Saat dicek, beberapa barang korban telah hilang, yakni motor Yamaha Nmax, cincin emas tiga mayam, uang tunai Rp 200 juta, beberapa BPKB dan surat tanah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 258 juta. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Tanah Jawa.
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian pun menyelidikinya kasus itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, ada salah seorang saksi yang sempat melihat dua laki-laki berada di teras rumah korban, Rabu (15/7) sekira pukul 24.00 WIB.
Setelah diselidiki, petugas kepolisian pun menangkap kedua pelaku pada Kamis (23/7) malam. Keduanya, yakni Taufiq Hidayat (36) dan Ronaldo Sidauruk (30).
"Terhadap kedua pelaku beserta barang yang diamankan dibawa ke Polsek Tanah Jawa," sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan linggis yang diduga digunakan para pelaku untuk membobol rumah korban. Lalu, ada juga sisa barang korban yang dicuri pelaku, seperti 1 cincin emas dan uang sekitar Rp 26,5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai puluhan juta rupiah, perhiasan emas, kartu ATM, BPKB kendaraan, surat tanah, telepon genggam, dan 1 buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah.
“Barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor NMAX masih dalam pengejaran. Diduga masih di sembunyikan.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di polsek Tanah Jawa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (reno)