Penangkapan dilakukan pada pukul 00.45 WIB di Jalan Bakti ABRI II, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (20/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono kepada awak media yang diterima Kamis (23/7/2026) melalui Pres Rilise menyatakan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengenai dugaan akan terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut, Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tapteng
Saat berada di lokasi, lanjut Kasat, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial TR.
"Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah, sekitar 30 sentimeter dari posisi kaki TR. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga mengakui sempat menjatuhkan barang tersebut menggunakan tangan kirinya saat dihentikan petugas,"ungkapnya
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan awal, TR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial MR, yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Identitas dan keberadaan terduga pemasok masih didalami untuk kepentingan pengembangan kasus.
Baca Juga: Iming-iming Untung 100 Persen Sepekan, Wanita di Sidimpuan Diduga Tipu 51 Investor Rp400 Juta
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Lingkungan II Kelurahan Padangmatinggi Lestari.
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengembangan jaringan peredaran narkotika, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Juli Purwono
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(rif)
Editor : Metro-Esa