BNI Hormati Putusan PN Siantar, Tempuh Langkah Hukum demi Kepastian Eksekusi Kasus Koperasi Swadharma

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 17:40 WIB
Kantor BNI. BNI menghormati putusan PN Pematangsiantar dan menempuh langkah hukum untuk memastikan kepastian mekanisme eksekusi perkara Koperasi Swadharma.
Kantor BNI. BNI menghormati putusan PN Pematangsiantar dan menempuh langkah hukum untuk memastikan kepastian mekanisme eksekusi perkara Koperasi Swadharma.

SIANTAR, METRODAILY – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar atas gugatan perlawanan terkait pelaksanaan eksekusi perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.

Meski demikian, perseroan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan untuk memperoleh kepastian mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng dalam pelaksanaan putusan perkara tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghindari kewajiban hukum, melainkan memastikan pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diamankan, Polres Labuhanbatu Sita Vape Diduga Berisi Etomidate 

"Tujuannya adalah memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan perkara pokok dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Menurut Okki, gugatan perlawanan diajukan karena BNI memandang perlu adanya kejelasan mengenai pelaksanaan eksekusi, khususnya terkait mekanisme tanggung renteng yang tercantum dalam amar putusan.

Ia menjelaskan, mekanisme tanggung renteng melibatkan sejumlah pihak sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Karena itu, pelaksanaan eksekusi dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas serta memperhatikan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Baca Juga: Malam Pesona Budaya Batu Bara di PRSU Dipadati Ribuan Masyarakat

"Kepastian tersebut diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan penafsiran bahwa satu pihak secara otomatis menanggung seluruh kewajiban pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.

BNI juga menegaskan perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang secara hukum merupakan entitas terpisah dari BNI. Dana yang menjadi objek perkara, lanjut Okki, ditempatkan pada produk koperasi, bukan pada produk simpanan maupun investasi yang diterbitkan atau dikelola oleh BNI.

Perseroan memastikan tetap membuka ruang koordinasi dengan pengadilan dan seluruh pihak terkait guna mendukung penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Daerah, Disdik Labuhanbatu Terapkan Program Kamis Berbudaya 

"Sebagai bank milik negara, BNI berkomitmen menangani perkara ini secara kooperatif dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati putusan pengadilan, menjunjung kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak," ujar Okki.

BNI menegaskan langkah hukum yang ditempuh semata-mata bertujuan memperoleh kepastian mekanisme pelaksanaan putusan dan tidak mengurangi komitmen perseroan untuk memenuhi setiap kewajiban sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rel)

Editor : Editor Satu
bni pematangsiantar koperasi swadharma