LABUHANBATU, METRODAILY- Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial DAS (30) di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, kepada wartawan Kamis (23/7/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi dari masyarakat tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial DAS, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," paparnya.
Baca Juga: Lestarikan Budaya Daerah, Disdik Labuhanbatu Terapkan Program Kamis Berbudaya
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,88 gram, satu cartridge vape bertuliskan "THEMASK" yang diduga mengandung Etomidate, timbangan elektrik, dua sekop dari pipet, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DAS mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ia mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial A, sedangkan cartridge vape diduga mengandung Etomidate diperoleh dari pria berinisial KK.
"Keduanya masih dalam penyelidikan polisi. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika," jelas Hardiyanto.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Curanmor di Rantauprapat
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika hingga ke jaringan pemasok.
"Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tandas Aswin. (Bud)
Editor : Metro-Esa