PT CSIL Asahan Rugi Rp 563 Juta  Akibat Penjarahan, Ketua Koperasi Ikut Diamankan

Metro-Esa • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:18 WIB
Karyawan PT CSIL melakukan penghitungan tandan buah sawit yang dijarah warga.
Karyawan PT CSIL melakukan penghitungan tandan buah sawit yang dijarah warga.

ASAHAN, METRODAILY-  Aksi penjarahan TBS yang diduga dilakukan pengurus dan anggota Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, mengakibatkan PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang mengalami kerugian. Pihak perusahaan kehilangan lebih dari 201 ton buah sawit  senilai Rp 563 juta.
T Dalimunthe selaku Manajer Kebun PT CSIL, kepada awak media Rabu (22/7), mengatakan, perhitungan kerugian berdasarkan hasil perhitungan Sensus Buah Panen Kelapa Sawit. 

Aksi penjarahan yang dilakukan koperasi pada 8 dan 9 Juli lalu di areal seluas 249,4 hektare, tercatat terdapat 29.620 pohon sawit dengan 13.967 tandan buah sawit yang dipanen, dengan total berat mencapai 201,178 ton.

"Untuk total kerugian mencapai Rp 563 juta, itu diluar biaya pemulihan tanaman yang dipanen secara paksa," terang Dalimunthe.

Baca Juga: Tiga Terduga Penjarah TBS Kebun PT CSIL Ditahan Polres Asahan

Untuk memperoleh perlindungan hukum, perusahaan telah membuat laporan polisi ke Polres Asahan beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya juga mendapat informasi adanya penambahan orang yang diamankan. Sebelumnya tiga orang, kini bertambah satu orang sehingga total menjadi empat orang,"

"Berdasarkan hasil evaluasi dan pendataan di lapangan saat terjadi penjarahan, selain melibatkan warga desa penyangga HGU PT CSIL, yakni Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, juga ditemukan keterlibatan warga dari luar wilayah tersebut, seperti Kecamatan Air Joman dan kecamatan lain yang cukup jauh dari areal HGU. 

"Saya benar benar heran mengapa warga di luar desa penyangga HGU PT CSIL ikut terlibat. Karena itu, kami meminta Polres Asahan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penjarahan ini, baik aktor intelektual maupun penadah hasil penjarahan," tegasnya.

Baca Juga: Pasca Putusan MA, Kelompok Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera Jarah TBS kebun PT CSIL

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelum itu pihaknya telah mengamankan tiga orang. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera berinisial GMM yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif. 

"Untuk sementara kami amankan terlebih dahulu karena hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pihak  PT CSIL, " jelasnya.

"Ada empat orang yang kami amankan Saat ini dan kami masih melakukan pemeriksaan intensif  tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan pihak yang diperiksa," jelas Simamora.

Kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan eksekusi dan pengelolaan lahan seluas 4.773,90 hektare di atas HGU PT CSIL, pada Rabu (8/7) Kecamatan Sei Kepayang, dengan memanen hasil kebun. 

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan SK Menhut, HGU PT CSIL Tidak Batal

Kegiatan yang mereka lakukan didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare Hutan Nantalu. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan HGU perusahaan sehingga aksi tersebut dinilai oleh PT CSIL sebagai penjarahan hasil kebun miliknya.

Tri Purnowidodo selaku Kuasa Hukum PT CSIL menjelaskan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera bukan merupakan pihak yang turut serta dalam perkara tata usaha negara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT juncto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto Nomor 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dkk. melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL. 

Dengan demikian, secara kelembagaan koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: Inspektorat Asahan Siapkan Sanksi, Untuk ASN Yang Kelabui Absensi 

"Adapun pertimbangan hukum maupun amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama sekali tidak menyatakan pembatalan hak kepemilikan atas tanah yang telah diperoleh PT CSIL di dalam areal seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI.  

Keputusan tersebut juga tidak menyatakan bahwa areal itu merupakan milik Eko Santoso dan kawan-kawan ataupun milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Dari putusan itu, tidak ada diktum yang menghukum PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut," jelas Widodo. (Gaf)

Editor : Metro-Esa
pt csil penjarahan