ASAHAN, METRODAILY - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak gugatan yang diajukan oleh PT Samera Kani Sentosa yang merupakan developer pengembang perumahan, terhadap pembeli.
Penasihat hukum tergugat, Muhammad Deni Royhan Azifa didampingi tergugat, Faisal Riza mengatakan, setelah gugatan ditolak, membuka babak baru dalam perkara pembatalan sepihak pembelian rumah.
"Gugatan terhadap tergugat Faisal Riza tersebut sudah ditolak oleh PN Kisaran," terang Deni saat ditemui di salah satu cafe di Kota Kisaran, Selasa (21/7).
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Kisaran, lanjutnya, PT Samera Kani Sentosa meminta agar Booking fee sebesar Rp 20 juta dan uang muka Rp 300 juta dikembalikan hanya 50 persen ke pihak tergugat Faisal Riza.
Baca Juga: Pulang Belanja Ditabrak Truk, Pasutri di Asahan Tewas
Selain itu, PT Samera Kani Sentosa juga meminta membayar uang kerugian immaterial sebesar Rp 500 juta. Namun, gugatan tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim PN Kisaran.
Deni mengatakan, majelis hakim telah bersikap berkeadilan bagi kliennya.
Menurutnya, pembatalan sepihak tidak pernah dilakukan oleh Faisal Riza, melainkan nama Faisal Riza tidak memenuhi syarat melanjutkan KPR di Bank BCA yang diajukan oleh tergugat.
"Faisal tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan KPR. Namun, pihak PT Samera meminta agar dilanjutkan menggunakan bank lain. Karena bunganya terlampu tinggi, klien kami menolak," ujar kuasa hukum tergugat Faisal Riza, Muhammad Deni Royhan Azifa, Selasa 21/7/2026.
Katanya, saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari PT Samera Kani Sentosa terkait putusan tersebut. Sebab, pihaknya akan mengambil upaya hukum lain agar tidak ada lagi korban-korban seperti dirinya.
Baca Juga: Tiga Terduga Penjarah TBS Kebun PT CSIL Ditahan Polres Asahan
"Kami menunggu sikap mereka, apakah mereka melakukan banding. Kalau mereka melakukan banding, kami akan menyusun memori kontra banding. Kalau mereka tidak banding, kami akan melakukan pengusulan eksekusi," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengaku, telah melakukan upaya pelaporan ke Polrestabes Medan dalam dugaan penggelapan.
Sementara itu, pengacara PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi mengaku putusan Perdata PN Kisaran sedang dipelajari dan pertimbangan hukum hakim dalam mengambil keputusan.
"Akan tetapi, dari sekilas yang kami lihat, banyak fakta-fakta persidangan terutama bukti yang kami sampaikan di persidangan yang tidak dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan hukum," ujar pengacara PT Samera Kani Sentosa, Albert Paindoan Sianturi.
Katanya, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, dan menguji kembali putusan PN Kisaran tersebut. (ded)
Editor : Metro-Esa