Polisi Sita 23, 8 Gram Sabu Dari Pria di Padangsidimpuan 

Metro-Esa • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:41 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

SIDIMPUAN,METRODAILY - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial IS (25) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 23,84 gram dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijarkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. 

"Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, melalui Kasat Resnarkoba  AKP Juli Purwono, yang diterima awak media, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Iming-iming Untung 100 Persen Sepekan, Wanita di Sidimpuan Diduga Tipu 51 Investor Rp400 Juta

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan sejak sekitar pukul 00.10 WIB. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima petugas.

"Saat dilakukan penindakan di tepi Jalan H.T. Rizal Nurdin, petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro Merah Hitam yang di dalamnya terdapat tisu putih berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,"ungkapnya.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah terduga pelaku yang berada di kawasan Palopat Pijorkoling. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.

Baca Juga: Program Jumat Berkah, Karyawan Twenty Eight 28 Timbun Jalan Berlubang di Sidimpuan Batunadua

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan empat plastik klip transparan berisi sabu, satu unit timbangan digital berukuran kecil, 19 plastik klip kosong, serta kantong plastik berwarna merah dan hitam yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 23,84 gram, satu kotak rokok Marlboro Merah Hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu unit timbangan digital, 19 plastik klip kosong, serta dua kantong plastik berwarna hitam dan merah," beber Kasat.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan diduga merupakan warga Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: Jemput 90 Gram Sabu, 2 Residivis Asal Palas Ditangkap di Sidimpuan

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyusun Berita Acara Interogasi (BAI), dan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.

Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan Narkoba, setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika," ucap AKP Juli Purwono.(rif)

 

Editor : Metro-Esa
pengedar