Kajati Sumut Masuk Tim Penyidik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:59 WIB
 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

MEDAN, METRODAILY – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, dipercaya menjadi salah satu anggota tim penyidik yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penunjukan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia mengatakan Muhibuddin menjadi satu dari sembilan penyidik yang diberi mandat mengusut perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Kami meyakini Bapak Kajati akan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rizaldi.

Baca Juga: LG Boyong AC AI Terbaru ke Medan, Fitur Watt Control Mengatur Konsumsi Daya

Menurutnya, setiap insan Adhyaksa yang menerima amanah penyidikan memiliki tanggung jawab untuk bekerja dengan integritas serta menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum.

Rizaldi menambahkan, pengalaman Muhibuddin sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 10 tahun menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugas tersebut. Pengalaman itu juga dinilai menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam menyusun tim penyidik.

Selain Muhibuddin, tim penyidik juga beranggotakan Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas), Agus Sahat ST Lumban Gaol (Sekretaris Jampidum), Rinaldi Umar (Wakajati Banten), Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset), Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun), Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil), serta Hari Wibowo (Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung).

Baca Juga: Sabu 14,75 Gram Diduga Dipasok dari Bali, Dua Pria Dibekuk di Siantar

Kejaksaan Agung membentuk tim tersebut tanpa melibatkan unsur dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dikoordinasikan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. (Rel)

Editor : Editor Satu
Kajati Sumut dugaan korupsi