Sabu 14,75 Gram Diduga Dipasok dari Bali, Dua Pria Dibekuk di Siantar

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:43 WIB
 DP (22) dan RPS (23) diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah diduga menguasai sabu seberat 14,75 gram yang disebut dipasok dari Bali.
DP (22) dan RPS (23) diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah diduga menguasai sabu seberat 14,75 gram yang disebut dipasok dari Bali.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 14,75 gram yang diduga dipasok dari Bali.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: LG Luncurkan AI TV Terbaru di Medan, Bisa Pahami Perintah Suara Bahasa Indonesia

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan penyergapan, kedua tersangka berada di atas sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Polisi kemudian menemukan kotak rokok yang dibuang DP ke jalan. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua paket sabu yang dibungkus tisu.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau toska dan uang tunai Rp240 ribu dari DP, serta satu unit telepon genggam Redmi warna biru milik RPS.

Baca Juga: Edit, Upload, Repeat: CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel

Dari hasil pemeriksaan, DP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Sekolah, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu kaleng permen yang disimpan dalam bungkus aluminium foil. Di dalamnya terdapat dua paket sabu, plastik klip kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu unit timbangan digital.

Kepada penyidik, DP mengaku seluruh sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D yang berada di Bali.

Baca Juga: Polres Tapteng Cek TKP Dugaan Pengrusakan Plangkat Tanah Sahat Sihombing

"Empat paket sabu dengan total berat bruto 14,75 gram tersebut diakui diperoleh dari seseorang berinisial D yang berada di Bali," kata AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rel)

Editor : Editor Satu
tersangka sabu polres pematangsiantar