Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tiga Terduga Penjarah TBS Kebun PT CSIL Ditahan Polres Asahan

Metro-Esa • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:54 WIB
 Aksi pemanenan TBS di lahan PT CSIL oleh anggota koperasi.
Aksi pemanenan TBS di lahan PT CSIL oleh anggota koperasi.

 
ASAHAN, METRODAILY - Tga orang diduga terlibat dalam penjarahan hasil kebun sawit di lahan PT CSIL. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pihak kami telah mengamankan tiga orang dan menahan mereka yang diduga melakukan pencurian hasil kebun sawit berdasarkan laporan polisi dari PT CSIL. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena penyidikan masih terus dikembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora.

Kuasa Hukum PT CSIL Tri Purnowidodo, kepada awak media Jumat (17/7), menjelaskan bahwa HGU perusahaan yang dapat dikelola seluas lebih dari 1.300 hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan tersebut. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 89/HGU/BPN RI/2011.

Baca Juga: Pasca Putusan MA, Kelompok Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera Jarah TBS kebun PT CSIL

Ia menjelaskan, PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) memperoleh Hak Guna Usaha melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. PT CSIL juga telah melakukan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat yang sebelumnya menguasai kawasan hutan berdasarkan izin pelepasan dari Menteri Kehutanan RI seluas 4.773,90 hektare. 

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 89/HGU/BPN RI/2011 yang ditandatangani Kepala BPN RI Joyo Winoto pada 30 Desember 2011, tercantum adanya ganti rugi atau kompensasi yang diberikan perusahaan kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan pada masa itu.

"Intinya, HGU PT CSIL diperoleh dengan menaati aturan dan ketentuan hukum yang berlaku karena melalui proses ganti rugi kepada masyarakat," ucap Widodo.

Maka dari itu, lanjut Widodo, perusahaan memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk mempertahankan asetnya dari pihak-pihak yang berupaya menguasai lahan HGU perusahaan secara melawan hukum.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan SK Menhut, HGU PT CSIL Tidak Batal

Tri Purnowidodo membenarkan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 sebagai dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektare di Hutan Nantalu. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan HGU PT CSIL. 

Ia menilai putusan itu kemudian dijadikan dasar oleh Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera untuk mengambil alih lahan yang dikuasai perusahaan dan memanen buah sawit tanpa hak merupakan sebuah kekeliruan.

"Sudah jelas ini merupakan sebuah kekeliruan dan telah mengarah pada tindakan melawan hukum berupa penjarahan hasil kebun sawit. Kami meminta pengamanan kepada Polres Asahan, dan akhirnya beberapa pelaku berhasil diamankan," tegas Widodo.

Untuk itu Widodo menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penjarahan atau pencurian secara bersama-sama tersebut ke Polres Asahan. Menurutnya, proses hukum semestinya tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perbuatan tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Bupati Asahan Ingatkan 7 Kebiasaan Anak Hebat

"Kami berada di negara hukum yang menjunjung tinggi aturan. Kami berharap aktor intelektual di balik peristiwa ini juga dapat diungkap sehingga kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (8/7), kelompok Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan eksekusi dan penguasaan lahan seluas 4.773,90 hektare di atas HGU PT CSIL, Kecamatan Sei Kepayang, dengan memanen hasil kebun.(Gaf)

Editor : Metro-Esa
pt csil penjarah