Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pernah Dibebaskan Paksa Warga di Medan, Pengedar Sabu Buron Ditangkap di Riau

Metro-Esa • Kamis, 16 Juli 2026 | 19:13 WIB
 Kombes Pol. Andy Arisandi didamping Humas.
Kombes Pol. Andy Arisandi didamping Humas.

 

MEDAN, METRODAILY - Buron lebih dari sebulan, pengedar sabu Fuanto Fransyah alias Apeng (40) akhirnya ditangkap polisi. Apeng diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sumut saat bersembunyi di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, Apeng sempat dibebaskan paksa warga saat akan ditangkap di Medan pada Mei lalu. Aksi itu sempat viral di media sosial.

Kepada wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan kasus di Kecamatan Multatuli, Medan, 28 Mei 2026.

Saat itu petugas melakukan penyamaran atau 'undercover buy' untuk membongkar jaringan yang diduga dikendalikan Apeng.

Baca Juga: Poldasu Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran  

"Dari tangan tersangka kami sita barang bukti sabu 2,45 gram, timbangan digital, sekop dari sedotan, 8 plastik klip kosong, dompet cokelat, dan uang Rp50 ribu," kata Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).

" Namun penangkapan itu tidak berjalan mulus. Saat hendak dibawa ke mobil, warga tiba-tiba melakukan perlawanan.

"Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri," ujar Andy.

Setelah kabur, Apeng melarikan diri ke Kabupaten Kampar, Riau. Ia bersembunyi di sebuah rumah di sana.

Baca Juga: 50 Kg Sabu Disita di Perairan Asahan, Poldasu Buru Otak Jaringan Internasional

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut terus melakukan pengejaran. Hingga akhirnya Apeng ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Senin (13/7/2026). Kini tersangka sudah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan.

"Dia diduga mengendalikan peredaran sabu di daerah tersebut," pungkas Andy.(sir)

Editor : Metro-Esa
pengedar sabu