SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria lanjut usia (lansia) yang merupakan residivis kasus narkoba berinisial Zu (60) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 3,12 gram.
Tersangka merupakan warga Jalan Kartini, Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Ia diamankan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di depan BPK Efrata Pulu Ginting, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Anisa Bahar Somasi Dua Penyanyi Diduga Ubah Lirik Lagu Jadi Vulgar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting," ujar AKP Irwanta, Rabu (15/7).
Buang Barang Bukti Saat Disergap
Saat hendak diamankan, Zu diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu ke atas tanah. Namun aksi tersebut diketahui petugas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 3,12 gram, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Masayu Anastasia Ketagihan Masuk Ruang Autopsi Demi Film Baru
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L yang disebut berada di belakang kawasan BPK Efrata Pulu Ginting.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun, saat dilakukan pencarian, pria berinisial L tidak ditemukan di lokasi.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Baca Juga: Mulan Jameela Menangis Kenang Ahmad Dhani Bebas dari Penjara
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, Zu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel)
Editor : Editor Satu