LABUHANBATU, METRODAILY -Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024 kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyebut proses penyidikan telah mencapai 99 persen, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai lambannya penanganan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2 Januari 2026.
Terlebih, penyidik sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026), mengatakan penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari auditor.
Baca Juga: Pungli SK PPPK RSUD Ditangani Kejari Labuhanbatu
"Masih menunggu perhitungan dari Auditor (BPK), setelah itu baru bisa kami sampaikan perkembangan penyidikan. Untuk penyidikan kasus dugaan korupsi Kwarcab Pramuka Labuhanbatu tersebut sudah mencapai 99 persen," ujar Sabri melalui pesan WhatsApp.
Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara profesional.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, apabila penyidikan telah mencapai 99 persen, publik menilai sudah seharusnya terdapat kejelasan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Saat ditanya apakah penyidik telah mengantongi calon tersangka, Sabri menjawab bahwa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola anggaran.
Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Periksa 85 Saksi, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 3,75 M
"Tentunya yang menjadi tersangka adalah siapa yang bertanggung jawab mengelola anggaran tersebut," katanya.
Pernyataan itu dinilai masih normatif dan belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan. Sejumlah warga berharap Kejaksaan tidak berlarut-larut dalam menetapkan tersangka agar tidak menimbulkan persepsi adanya tarik-ulur penanganan perkara.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022–2024 dari penyelidikan ke penyidikan pada 2 Januari 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp3,75 miliar. Kwarcab Pramuka Labuhanbatu mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Rp1,55 miliar pada 2022, Rp1 miliar pada 2023, dan Rp1,2 miliar pada 2024. (Bud)
Editor : Metro-Esa