TANJUNGBALAI, METRODAILY – Seorang residivis kasus narkoba berinisial RRT alias Ta (36) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang baru bebas dari penjara itu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Pelaku diringkus di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Lingkungan VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ungkap Ciri Laki-laki Red Flag, Tak Mau Lagi Dikekang dalam Hubungan
Menurut Yudi, pelaku merupakan warga Jalan Mekar, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, yang diduga kembali menjalankan bisnis peredaran narkoba meski pernah menjalani hukuman penjara.
Ditangkap Berkat Laporan Warga
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
Baca Juga: Pascakebakaran Pasar Sibolga Nauli, Pemko Siapkan Relokasi 600 Pedagang
Hasil penggeledahan menemukan dua butir pil ekstasi berlogo "LV" berwarna hijau dengan berat bersih 0,96 gram yang berada di atas meja tepat di depan pelaku.
"Petugas juga sempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan lainnya," ujar AKP Yudi.
Dibeli Rp190 Ribu, Dijual Rp200 Ribu
Saat diinterogasi, RRT mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya.
Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A dengan harga Rp190 ribu per butir.
Baca Juga: Buruh Asal Taput Tewas di Tanjung Morawa, Diduga Dianiaya Usai Dituduh Mencuri
Pelaku berencana menjual kembali pil ekstasi tersebut seharga Rp200 ribu per butir untuk memperoleh keuntungan.
"Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp200.000 per butir. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Yudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, penyidik menjerat RRT dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Libur Sekolah Dongkrak Pariwisata Samosir, 132 Ribu Wisatawan Datang
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok pil ekstasi yang disebut pelaku berinisial A, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain di wilayah Tanjungbalai. (gia)
Editor : Editor Satu