SIANTAR, METRODAILY – Aksi nekat seorang remaja berinisial WH (18) berakhir di tangan polisi. Warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, itu ditangkap setelah diduga membobol rumah seorang lansia berusia 85 tahun, AH, di Jalan Sutomo Gang Kimia Farma, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dalam aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (1/7) tersebut, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai dalam mata uang Dollar Singapura dan Ringgit Malaysia, telepon seluler, serta uang rupiah.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 16.00 WIB saat berjalan di kawasan Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Baca Juga: BPOM Sita 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar, Dijual Lewat TikTok
Menurut Sandi, pencurian diketahui setelah korban bersama istrinya memeriksa kondisi rumah. Saat itu, istri korban membangunkan AH yang sedang beristirahat di lantai dua karena mendapati jendela salah satu kamar telah dirusak.
Ketika dilakukan pengecekan di kamar utama, sejumlah barang berharga diketahui telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib antara lain:
1 unit ponsel Samsung Galaxy A52.
Uang tunai 200 Dollar Singapura pecahan 50 Dollar.
300 Ringgit Malaysia pecahan 100 Ringgit.
Uang tunai Rp400 ribu.
800 Ringgit Malaysia.
400 Dollar Singapura.
Uang tunai Rp500 ribu.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku masuk sekitar pukul 13.00 WIB dengan memanjat tembok samping rumah sebelum merusak jendela lantai dua menggunakan besi.
Baca Juga: Tengah Malam! Tiga Remaja Kepergok Ngelem di Depan SMPN 6 Siantar
Saat kejadian, korban disebut sedang tidak berada di rumah, sedangkan istrinya berada di lantai bawah sehingga tidak mengetahui aksi pelaku.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/391/VII/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap WH.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet hitam, beberapa keping uang logam Dollar Singapura dan Ringgit Malaysia, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Paulo Dybala Putuskan Setia! AS Roma Amankan Sang Bintang hingga 2027
Dalam pemeriksaan, WH mengakui membobol rumah korban dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela lantai dua menggunakan sebatang besi. Ia juga mengaku telah menukarkan sebagian uang Dollar Singapura hasil curian kepada seorang pedagang di Pasar Horas Pematangsiantar.
"Saat ini WH telah diamankan untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP," ujar AKP Sandi Riz Akbar.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah dijual atau digunakan pelaku serta menelusuri aliran hasil kejahatan tersebut. (rel)
Editor : Editor Satu