SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Murniatik Sinurat (46) ditangkap personel Polsek Bosar Maligas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Simalungun.
Ironisnya, saat diamankan polisi, suami Murniatik diketahui masih menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman tersangka di Huta I Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas.
Baca Juga: Siantar Car Free Day Diserbu Warga, Bike to School dan Nobar Piala Dunia 2026 jadi Magnet
Operasi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama sejumlah personel setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," ujar Sonni.
Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan rumahnya.
Ketika hendak diamankan, Murniatik diduga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.
Baca Juga: Wesly Buka MPLS SDN 122332, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan
Dalam proses tersebut, seorang anggota kepolisian mengalami luka setelah kakinya tertusuk duri kelapa sawit.
"Tersangka sempat melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran," kata Ipda Bilson Hutauruk.
Setelah berhasil diamankan, Murniatik mengakui diduga telah mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni:
Baca Juga: ODGJ Dilaporkan Resahkan Warga Bukit Siguntang, Polisi Fasilitasi Proses Rehabilitasi
9 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 1,90 gram.
- 1 unit timbangan digital.
- 1 buah sedotan.
- 5 plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Polsek Bosar Maligas sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, Murniatik memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial Boru Tanjung, warga Kota Pematangsiantar.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, perempuan tersebut dikenalnya ketika sama-sama membesuk suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar.
Baca Juga: Prabowo: Semua Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika," ujar Sonni. (rel)
Editor : Editor Satu