Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Iming-iming Untung 100 Persen Sepekan, Wanita di Sidimpuan Diduga Tipu 51 Investor Rp400 Juta

Editor Satu • Senin, 13 Juli 2026 | 15:32 WIB
Seorang wanita berinisial MA diamankan di Polres Padangsidimpuan setelah diduga menjalankan investasi bodong yang merugikan 51 korban dengan total kerugian sekitar Rp400 juta.
Seorang wanita berinisial MA diamankan di Polres Padangsidimpuan setelah diduga menjalankan investasi bodong yang merugikan 51 korban dengan total kerugian sekitar Rp400 juta.

PADANGSIDIMPUAN, METRODAILY – Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang wanita berinisial MA, warga Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, setelah diduga menjalankan praktik investasi bodong yang merugikan sedikitnya 51 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Sialoho bersama Kasi Humas AKP Ida Meri, Minggu (12/7/2026), menjelaskan, MA menawarkan investasi melalui akun media sosialnya dengan iming-iming keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Pelaku menawarkan sejumlah paket investasi, di antaranya dana Rp1 juta dijanjikan menjadi Rp2 juta hanya dalam tujuh hari. Selain itu, tersedia pula paket investasi 14 hari dan 30 hari dengan nilai pengembalian yang lebih besar.

Baca Juga: Bobby Nasution Buka MPLS 2026 se-Sumut, Tegas Larang Kekerasan di Sekolah

Salah seorang korban, Yuan Putri Kematung, mengaku tertarik setelah melihat unggahan Instagram pelaku pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban kemudian menghubungi MA untuk menanyakan mekanisme investasi. Setelah mendapat penjelasan yang dinilai meyakinkan, Yuan mentransfer dana investasi sebesar Rp10 juta.

Pelaku menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan menjadi Rp11,6 juta dalam waktu satu minggu.

Namun, saat jatuh tempo pada Kamis (9/7/2026) malam, MA tidak mampu mengembalikan dana sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Praktik Pelangsiran Pertalite di Panyabungan: Polisi Amankan Barang Bukti dan Rekaman CCTV

Belakangan, Yuan mengetahui banyak korban lain mengalami nasib serupa setelah mengikuti program investasi yang ditawarkan pelaku.

Saat dimintai pertanggungjawaban, MA mengaku uang para investor sudah tidak ada lagi karena telah digunakan untuk menutupi utang kepada pihak lain.

Merasa menjadi korban penipuan, Yuan bersama puluhan korban lainnya kemudian mengamankan MA dan membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses secara hukum.

Menurut data yang diserahkan kepada penyidik, terdapat 51 orang korban yang diduga menjadi korban investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Saksi Mangkir, Pengusutan Mobil Terbakar di SPBU Saba Purba Mandek

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menghitung total kerugian para korban dan menelusuri aliran dana yang dikelola pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat yang tidak masuk akal. (net)

Editor : Editor Satu
#investasi bodong