Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bayar Rp250 Juta Kalah Prapid, Pengacara di Simalungun Dipolisikan Klien

Metro-Esa • Kamis, 9 Juli 2026 | 18:30 WIB
Polres Simalungun.
Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY -Seorang pengacara berinisial PS dilaporkan ke Polres Simalungun. PS dilaporkan karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang sebesar Rp250 juta untuk biaya pengurusan Praperadilan.

Informasi dihimpun, dari keterangan korban HS mengatakan bahwa pengacara tersebut pernah menjadi kuasa hukumnya atas kasus pengerusakan lahan di Polda Sumatara Utara pada tahun 2024. Namun laporan pengerusakan lahan tersebut dihentikan penyidikannya atau di SP3 oleh Penyidik Polda Sumatara Utara.

Karena penyidikannya dihentikan, PS menawarkan kepada HS supaya mereka menempuh Praperadilan atas penghentikan penyidikan tersebut.

Baca Juga: Polres Simalungun Ungkap 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Ditangkap dalam Enam Bulan

“Waktu itu saya diminta untuk menyiapkan uang Rp250 juta untuk biaya Praperadilan. Katanya untuk mengurus semualah. Lantas uang itu kemudian saya transfer kerekeningnya,” ujar HS kepada media saat diwawacarai pada Selasa (7/7/2026),

“Tapi setelah proses persidangan, ternyata putusannya gugatan Praperadilan kami ditolak. Saya pun heran. Padahal uang sudah masuk Rp250 juta. Karena saya merasa kecewa lantas saya meminta uang saya dikembalikan,” ujar HS.

Lalu beberapa waktu kemudian, HS bertemu dengan PS dan saat itu PS hanya bisa menyanggupi mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Akan tetapi uang tersebut juga tak kunjung diterima oleh HS.

Baca Juga: Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan CANTVR dan YUDIA, Waspadai Investasi Ilegal

“Waktu itu dia kemudian menawarkan supaya dilakukan upaya hukum perdata atas laporan pengaduan pengerusakan lahan tersebut. Dan dia minta jasa pengacara sebesar Rp100 juta. Karena sebelumnya saya sudah kecewa, saya tidak menyanggupi tawaran di aitu,” tambah HS.

Setelah ditunggu-tunggu itikat baik dari PS untuk pengembalian uang tersebut tidak ada, sehingga pada tanggal 8 Mei 2026, HS membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polres Simaungun atas kasus dugaan penipuan. Hingga saat ini, penyidik Polres Simalungun sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi atas LP/B/209/2026/SPKT/Polres Simalungun itu.(esa)

 

 

 

Editor : Metro-Esa
#pengacara #Polres Simalungun