BELAWAN, METRODAILY - Polres Pelabuhan Belawan kembali meringkus pelaku peredaran narkotika. Dua orang pengedar sabu diamankan di Jalan Baut, Lingkungan II Gang Selamat, Kel. Tanah 600, Kec. Medan Marelan pada, Minggu dini hari (5/7/2026). Kedua tersangka berinisial LD (40) dan PK (29).
Kasat Narkoba AKP AR Riza, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Warga resah karena lokasi itu diduga jadi tempat transaksi narkoba.
"Setelah info dipastikan benar, tim langsung melakukan penggerebekan. Kedua tersangka diamankan saat berada di dalam rumah," ujarnya.
Baca Juga: Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Cegah Aksi Pencurian
Dari penggeledahan, petugas menyita 18 plastik klip berisi shabu. Selain itu juga diamankan 1 unit handphone dan uang tunai Rp130.000 yang diduga hasil penjualan.
Saat ini LD dan PK beserta barang bukti sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Riza menegaskan pihaknya tak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Kami apresiasi masyarakat yang mau melapor. Kerja sama warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba," kata Riza.(sir)
Editor : Metro-Esa