Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Berbekal Informasi Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 10,57 Gram Sabu di Bilah Hulu

Metro-Esa • Selasa, 7 Juli 2026 | 06:19 WIB

 

Tersangka ZS beserta barang bukti setelah diamankan polisi.
Tersangka ZS beserta barang bukti setelah diamankan polisi.

LABUHANBATU, METRODAILY - Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pria yang diamankan tersebut berinisial ZS (40), merupakan warga Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu. Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu kini menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Bilah Hulu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui laporan resmi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melaporkan bahwa kawasan Dusun Mualmas diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan SK Menhut, HGU PT CSIL Tidak Batal

Hasil penggeledahan menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu putih dan disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 warna biru, uang tunai sebesar Rp95.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna cokelat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Koko. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan orang tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Petugas Polsek Bilah Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Sigambal

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa seluruh dugaan terhadap tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bud /rel).

Editor : Metro-Esa
#Bilah hulu #peredaran sabu