TAPTENG, METRODAILY- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada, Rabu (1/7) sore.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (38 tahun), di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas sandang berwarna hijau tua yang berisi dompet kecil warna merah muda. Di dalamnya terdapat enam paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening, dua plastik klip bening, lima potongan plastik bening, satu unit timbangan digital, serta dua pisau lipat,” ujar AKP Johannes Munthe.
Polisi menyebutkan, total barang bukti narkotika yang disita memiliki berat bruto 1,30 gram.
Saat diinterogasi, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT alias NK (48 tahun), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, NT berhasil ditangkap di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, tepatnya di kawasan Simpang BKKBN, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, NT mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Medan yang identitasnya belum diketahui. Barang haram tersebut, menurut pengakuannya, dikirim melalui jasa travel.
Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,” tegas AKP Johannes Munthe. (net)
Editor : Leo Sihotang