Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bandar Sabu-Ekstasi Asal Marindal "Menyerah' di Tangan Polisi

Metro-Esa • Jumat, 3 Juli 2026 | 18:02 WIB
 Tersangka.
Tersangka.

BINJAI, METRODAILY — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus seorang pria berinisial H (42), diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Juam'at (3/7/25).

Penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Minggu, 28 Juni 2026.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Pria asal `Marindal, Kabupaten Deli Serdang itu diduga menjadi bandar di wilayah hukum Polres Binjai.

"Tim langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga," kata Ismail.

Baca Juga: Gagal Edarkan Sabu 40 Gram, Pria 54 Tahun Dibekuk di Porsea

Sabu 195 Gram dan 300 Butir Ekstasi Disita

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya: 2 paket sabu seberat 195 gram, 300 butir ekstasi dengan berat bruto 150,7 gram, 1 unit HP Vivo biru, 3 amplop putih, 1 timbangan elektrik, dan 1sepeda motor Honda Beat hitam doff BK 51 BOS.

Atas perbuatannya, H dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI no.1 tahun 2026.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan keseriusan pihaknya memberantas narkotika. Ia juga meminta peran serta masyarakat.

"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan generasi muda," kata Mirzal.

Polres Binjai mengimbau warga melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 Polri.(sir)


Editor : Metro-Esa
#bandar sabu