Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyo Putro, mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juni 2024 hingga April 2026.
“Barang-barang ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Cahyo.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Nibung Cegat Kapal di Perairan Asahan, 4 Kg Sabu Gagal Diselundupkan
Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut Cahyo, keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tanjungbalai.
Pemusnahan barang sitaan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Nomor S-7/MK/WKN.02/2025 tertanggal 28 November 2025, serta surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-35/MK/KNL.0203/2026 tertanggal 5 Juni 2026.
Baca Juga: Nyaris Diselundupkan ke Malaysia, Bea Cukai Teluk Nibung Amankan 1.984 Kulit Biawak
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas hasil pelanggaran kepabeanan, antara lain 150 koli ballpress, 19 koli dan 50 potong pakaian bekas, 61 koli dan 1.752 pcs makanan serta minuman, empat koli dan 6.707 pcs produk farmasi, 62 unit telepon seluler bekas, dua unit laptop bekas, tiga koli dan 304 pcs kosmetik, satu unit pintu mobil, serta 57 barang perlengkapan keagamaan.
Selain itu, turut dimusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) berupa 37.537 batang rokok ilegal, 96 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan tujuh pod vape.
Cahyo menegaskan, dominasi barang sitaan berupa ballpress dan rokok ilegal menunjukkan komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam melindungi industri nasional dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan usaha yang tidak sehat.
“Penindakan terhadap ballpress dan rokok ilegal merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” katanya.
Baca Juga: Bawa Sabu, Warga Teluk Nibung Diciduk Dari Pantai Johor
Di akhir kegiatan, Bea Cukai Teluk Nibung menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur Kementerian Keuangan, Forkopimda, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang selama ini telah bersinergi dalam pengawasan serta penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung.
“Kami berharap sinergi ini terus terjalin sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung,” pungkas Cahyo. (Vin)
Editor : Metro-Esa