Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rida Bantah Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Riau Pos: Kasus Rp56 Miliar Sudah Masuk Tahap Penuntutan

Editor Satu • Rabu, 1 Juli 2026 | 12:31 WIB
Kuasa Hukum PT JJMN induk dari PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin.
Kuasa Hukum PT JJMN induk dari PT Duta Manuntung, Andi Syarifuddin.

PEKANBARU, METRODAILY – Polemik dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp56 miliar di tubuh Riau Pos kembali memanas. Kuasa hukum perusahaan membantah keras klaim tersangka Rida K Liamsi yang mengaku menjadi korban kriminalisasi dan dizalimi dalam proses hukum.

Kuasa hukum Riau Pos, Dr. Andi Syarifuddin SH MHmenegaskan perkara yang menjerat Rida merupakan murni proses penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses penuntutan.

"Status Rida K Liamsi sebagai sosok yang berjasa membesarkan perusahaan memang kami akui. Namun hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan uang milik perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme dan sistem manajemen yang berlaku," kata Andi, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Mahasiswi STIKES Nauli Husada Mengaku Dipaksa Angkat Besi Beton, Orang Tua Protes

Menurut Andi, Riau Pos merupakan perusahaan yang dimiliki lebih dari satu pemegang saham sehingga seluruh penggunaan dana wajib mengikuti tata kelola perusahaan.

"Penggunaan uang perusahaan harus sesuai sistem manajemen agar operasional tetap sehat dan tidak merugikan pemegang saham maupun karyawan," ujarnya.

Perusahaan Nyaris Bangkrut

Andi mengungkapkan dugaan penggelapan dana tersebut berdampak besar terhadap kondisi keuangan perusahaan.

"Akibat dugaan penggelapan itu, kondisi keuangan Riau Pos sangat terdampak bahkan nyaris mengalami kebangkrutan," katanya.

Baca Juga: Sengketa Lahan WTP Belum Usai, Perumda Tirta Nauli Polisikan Sahat Sihombing

Ia menjelaskan penyidikan perkara telah berlangsung sejak September 2022. Selama proses itu, penyidik bersama pelapor telah membuka ruang mediasi kepada seluruh terlapor.

Beberapa pihak disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian perusahaan.

"Terlapor Sutrianto dan Asnida Syukur telah berdamai dengan perusahaan serta mengembalikan sebagian kerugian," ujarnya.

Sementara Makmur Kasim juga telah mengembalikan sebagian kerugian, namun proses perdamaian secara resmi disebut belum rampung.

Sedangkan satu tersangka lainnya tidak lagi diproses karena telah meninggal dunia sehingga penuntutan gugur sesuai ketentuan hukum pidana.

Baca Juga: Luhut Ajak Bupati Vandiko ke China, Samosir Dibidik Jadi Sentra Bawang Putih

Perdamaian Disebut Masih Terbuka

Andi juga mengungkapkan Rida K Liamsi sempat mengajukan permohonan penyelesaian secara damai.

Namun hingga kini, menurutnya, kesepakatan belum tercapai karena syarat yang diajukan perusahaan belum dipenuhi.

"Permohonan perdamaian yang diajukan Rida K Liamsi belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan perusahaan. Karena itu proses perdamaian belum dapat dilaksanakan," katanya.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Rida: Saya Dizalimi

Sebelumnya, Rida K Liamsi melalui pernyataan pers yang dimuat sejumlah media menyebut dirinya dizalimi oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas Riau Pos.

Baca Juga: Antisipasi El Nino, Pemko Sibolga Perkuat Kesiapsiagaan dan Pengendalian Inflasi

Pendiri Riau Pos sejak 1991 itu mengklaim telah membangun perusahaan dari nol hingga berkembang menjadi kelompok media di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Rida juga menuding pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak menghargai jasa para pendiri perusahaan serta menyebut dirinya mengalami kriminalisasi.

Selain itu, ia menyinggung persoalan pengambilalihan aset perusahaan, kondisi keuangan Riau Pos, hingga kebijakan terhadap karyawan.

Meski demikian, Rida menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sekarang saya sedang menjalani proses hukum. Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan. Perkaranya kini berada di Kejaksaan Tinggi Riau dan biarlah pengadilan yang membuktikannya," ujar Rida dalam pernyataan yang beredar di sejumlah media.

Sementara itu, pihak Riau Pos kembali menegaskan perkara tersebut merupakan proses hukum murni dan bukan bentuk kriminalisasi, sembari menyatakan penyelesaian damai tetap terbuka sepanjang syarat yang ditetapkan perusahaan dipenuhi. (rp)

Editor : Editor Satu
#riau pos #rida k liamsi #dugaan penggelapan