Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sengketa Lahan WTP Belum Usai, Perumda Tirta Nauli Polisikan Sahat Sihombing

Editor Satu • Rabu, 1 Juli 2026 | 12:10 WIB
Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean didampingi Rio M. Lumban Tobing dari Bagian Hukum Setda Kota Sibolga menunjukkan dokumen kepemilikan lahan usai membuat laporan di Polres Tapanuli Tengah.
Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga Khairunnas Panggabean didampingi Rio M. Lumban Tobing dari Bagian Hukum Setda Kota Sibolga menunjukkan dokumen kepemilikan lahan usai membuat laporan di Polres Tapanuli Tengah.

TAPTENG, METRODAILY – Sengketa kepemilikan lahan lokasi Intake atau Water Treatment Plant (WTP) Sarudik antara Sahat Sihombing dan Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga kembali memanas.

Perumda resmi melaporkan Sahat ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) setelah yang bersangkutan diduga kembali memblokir akses menuju fasilitas pengolahan air tersebut.

Laporan tersebut diajukan karena tindakan Sahat dinilai mengganggu operasional WTP yang menjadi sumber penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Sibolga dan sebagian wilayah Kabupaten Tapteng.

Baca Juga: Merasa Dicemarkan di Facebook, Edward Harianja Polisikan Pemilik Akun Serli Napitu

Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, mengatakan pemblokiran dilakukan meski sengketa kepemilikan lahan telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

"WTP Sarudik telah dipasang plank di lahan milik Perumda Tirta Nauli Sibolga tanpa izin. Lokasi intake harus steril karena di sana terdapat aset dan instalasi pengolahan air. Kalau aset rusak atau pelayanan air terganggu, siapa yang bertanggung jawab," ujar Khairunnas usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Tapteng, Senin (29/6).

Menurut Khairunnas, putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung telah menolak dasar klaim kepemilikan lahan yang diajukan Sahat Sihombing.

Baca Juga: Gala Dinner APEKSI XVIII Meriah, Rico Waas Sambut 98 Kepala Daerah dengan Nuansa Melayu

Namun, melalui kuasa hukumnya Erwin Situmeang, Sahat menafsirkan putusan MA hanya melepaskan lahan seluas 2.500 meter persegi dari total 25.000 meter persegi yang diklaimnya. Berdasarkan penafsiran itu, Sahat menganggap masih memiliki hak atas sisa lahan seluas 22.500 meter persegi di sekitar lokasi WTP.

Bukti Kepemilikan Dipersoalkan

Khairunnas membantah pernyataan kuasa hukum Sahat yang menyebut Perumda tidak pernah memperlihatkan dokumen asli kepemilikan lahan selama persidangan.

"Itu tidak benar. Semua dokumen asli sudah kami tunjukkan di pengadilan. Karena itulah kami menang mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Seluruh dokumen juga telah kami serahkan kepada penyidik," tegasnya.

Baca Juga: Agnez Mo Debut sebagai Pengisi Suara Film Animasi Hollywood

Ia menjelaskan, bukti yang diajukan Sahat berupa surat jual beli antara Sahat Sihombing dengan Ramidun Simatupang dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak memuat batas-batas, patok, maupun gambar lokasi tanah secara jelas.

"Majelis hakim sampai tingkat kasasi menolak surat tersebut sebagai alat bukti kepemilikan," katanya.

Pernyataan itu diperkuat Rio M. Lumban Tobing dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sibolga yang mendampingi Perumda dalam perkara tersebut.

"Artinya Sahat Sihombing tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan 25.000 meter persegi. Surat jual beli yang dijadikan dasar gugatan juga telah ditolak majelis hakim sehingga tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Rio.

Baca Juga: Pemkab Tapteng Gelar Layanan Kesehatan Gratis, Sasar 2.000 Warga hingga ASN

Tunjukkan Dokumen Asli

Sebelum meninggalkan Mapolres Tapteng, Khairunnas juga memperlihatkan dokumen asli pembelian seluruh lahan yang dikuasai Perumda Tirta Nauli Sibolga, termasuk area yang saat ini disengketakan.

Menurutnya, dokumen tersebut dilengkapi denah, ukuran lahan, serta tanda tangan para saksi batas tanah. Bahkan, nama Sahat Sihombing disebut tercantum sebagai salah satu saksi batas dalam dokumen tersebut.

Perumda berharap laporan ke kepolisian dapat menghentikan tindakan yang dinilai mengganggu operasional WTP Sarudik sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Sibolga dan sebagian wilayah Tapanuli Tengah tetap berjalan normal. (ts)

Editor : Editor Satu
#sengketa lahan #Perumda Tirta Nauli Sibolga